Senin, 28 November 2011

Hawalah (Pemindahan Hutang)
. Hawalah: adalah memindahkan hutang dari tanggungan muhiil (yang
memindahkan) kepada tanggungan yang dijamin atasnya.
. Hukum hawalah: boleh.
. Hikmah disyari'atkannya hawalah:
Allah SWT mensyari'atkan hawalah sebagai jaminan harta dan
menunaikan hajat manusia. Terkadang seseorang membutuhkan melepaskan
tanggungannya kepada yang memberi pinjaman, atau menyempurnakan haknya
dari yang telah diberinya pinjaman. Dan terkadang ia perlu memindahkan
hartanya dari satu kota ke kota yang lain, dan memindahkan harta ini bukan
perkara mudah. Bisa jadi karena susah membawanya, atau karena jauhnya
jarak, atau karena perjalanan tidak aman, maka Allah SWT mensyari'atkan
hawalah untuk merealisasikan segala kebutuhan ini.
. Apabila orang yang berhutang memindahkan hutangnya kepada orang yang
kaya, ia harus memindahkan hutang. Dan jika ia memindahkannya kepada
orang yang bangkrut dan ia tidak tahu, niscaya ia kembali menuntut haknya
kepada yang (muhil) memindahkan hutang. Dan jika mengetahui dan ridha
dengan pemindahan hutang atasnya, maka ia tidak boleh kembali baginya. Dan
menunda-nunda pembayaran orang yang kaya adalah haram, karena
mengandung kezaliman.
Dari Abu Hurairah r.a, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda:
.6 '5 jQ,! . , ' Ž; ' ! ' 5 R $%7
 
  I ."R ' d ; L b !
"Menunda-nunda pembayaran hutang dari orang yang kaya adalah zalim. Dan
apabila seseorang dari kalian diminta memindahkan hutang kepada orang yang
kaya, maka hendaklah ia mengikuti." (Muttafaqun 'alaih).1
. Apabila hawalah telah sempurna, hak itu berpindah dari tanggungan muhil
(yang memindahkan hutang) kepada tanggungan muhal 'alaih (yang dipindahkan
hutang atasnya) dan bebaslah tanggungan muhil.

. Keutamaan memaafkan orang yang susah:

Apabila telah sempurna hawalah, kemudian bangkrut yang dipindahkan
atasnya, disunnahkan menundanya atau memaafkannya, dan ialah yang lebih
utama.

Dari Abu Hurairah r.a, dari Nabi SAW, beliau bersabda:

"Ada seorang pedagang yang selalu memberi pinjaman kepada manusia. Maka
apabila ia melihat (peminjam) yang susah, ia berkata kepada para karyawannya,
lewatilah (maafkanlah) ia, semoga Allah SWT memberi maaf kepada kita. Maka
Allah SWT memberi maaf kepadanya." (Muttafaqun 'alaih).1

Tidak ada komentar:

Posting Komentar