Jumat, 28 Oktober 2011

SALAM

 Salam adalah transaksi atas sesuatu yang disifatkan dalam jaminan yang bertempo dengan harga yang diserahkan (dibayar) di tempat transaksi. Allah SWT membolehkannya sebagai keluasaan kepada kaum muslim dalam memenuhi kebutuhan mereka. Dan dinamakan (salaf), yaitu penjualan yang pembayarannya lebih dahulu dan barangnya diserahkan beberapa waktu kemudian (pesanan, dengan pembayaraan di depan).

Hukum salam: boleh, contohnya, seperti seseorang memberikan seratus riyal kepada penjual, nanti penjual itu menyerahkan lima puluh takar kurma setelah satu tahun.

Dari Ibnu Abbas r.a, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda:
"Barang siapa yang memesan sesuatu, maka hendaklah pada takaran yang jelas (sudah diketahui), timbangan yang jelas, hingga batas waktu yang jelas." (Muttafaqun 'alaih)

Syarat sahnya salam (pesanan):
Disyaratkan baginya beberapa syarat tambahan atas syarat-syarat jual beli untuk menguatkannya, yaitu: mengetahui muslam bih (barang, komoditi yang dipesan), mengetahui harga, menerimanya di tempat transaksi, bahwa barang yang dipesan berada dalam jaminan, ia telah menjelaskan sifat yang menghilangkan ketidak jelasan, menyebutkan masanya dan tempat permulaannya.

Masalah-masalah yang berkaitan dengan jual beli:
1. Tas'ir: yaitu menentukan harga yang terbatas untuk komoditi, selama pemilik tidak dizalimi dan pembeli tidak tercekik.
Diharamkan tas'ir (penentuan harga) apabila mengandung kezaliman kepada manusia, atau memaksa mereka dengan cara yang tidak benar dengan sesuatu yang tidak mereka senangi, atau menghalangi mereka dari sesuatu yang Allah SWT bolehkan untuk mereka. Boleh menentukan harga apabila tidak sempurna kepentingan manusia (orang banyak) kecuali dengannya, seperti pemilik komoditi tidak mau menjualnya kecuali dengan harga lebih, padahal orang banyak sangat membutuhkannya. Maka ditentukan harga dengan nilai standar, tidak berbahaya dan tidak membahayakan orang lain.

2. Ihtikar (monopoli): yaitu membeli komoditi dan menahannya supaya menjadi sedikit di tengah-tengah manusia, lalu harganya menjadi naik.  Ihtikar hukumnya haram, karena mengandung sifat serakah, rakus dan
mencekik manusia, dan barang siapa yang melakukan ihtikar maka ia melakukan kesalahan.

3. Tawarruq: Apabila seseorang membutuhkan uang kontan dan ia tidak menemukan orang yang memberikan pinjaman, maka ia boleh membeli suatu komoditi/barang secara bertempo, kemudian ia menjualnya bukan kepada yang pertama dan mengambil manfaat dengan harganya.

4. Jual beli 'arbuun (uang muka): yaitu menjual suatu komoditi disertai penyerahan uang dari pembeli kepada penjual, bahwa jika ia mengambil komoditi itu, uang itu sudah termasuk harga, dan jika meninggalkannya, maka uang yang diserahkan menjadi milik penjual, yang merupakan uang muka. Jual beli ini hukumnya boleh, apabila dibatasi masa menunggu dengan masa yang sudah ditentukan.

MENIPU

Bahaya menipu:
Menipu hukumnya haram dalam segala sesuatu, bersama setiap orang, di setiap transaksi. Hukumnya haram pada semua mu'amalah, diharamkan pada  semua pekerjaan profesi, diharamkan pada industri, dan diharamkan pada segala akad (transaksi, kontrak), jual beli, dan seliannya, karena mengandung kebohongan dan penipuan, dan menyebabkan pertikaian dan permusuhan. Dari Abu Hurairah r.a, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda : 
"Barang siapa yang membawa senjata atas kami (menyerang kami), maka ia bukan dari golongan kami, dan barang siapa yang menipu kami, maka ia bukan dari golongan kami." (HR. Muslim).
Iqalah: yaitu membatalkan transaksi dan kembalinya kedua orang yang melakukan transaksi dengan sesuatu yang miliknya, boleh dengan yang lebih sedikit atau lebih banyak darinya.
Iqalah, sunnah bagi orang yang menyesal dari penjual dan pembeli, yaitu sunnah bagi/pada hak orang yang membatalkan, boleh pada hak yang meminta pembatalan. Dan disyari'atkan apabila menyesal salah seorang yang melakukan jual beli, atau hilang kebutuhannya dengan komoditi, atau tidak mampu atas harga itu, dan semisal yang demikian itu.
Iqalah termasuk perbuatan baik seorang muslim kepada saudaranya apabila ia membutuhkannya, Nabi SAW mendorong padanya dengan sabdanya:
"Barang siapa yang memaafkan kepada seorang muslim niscaya Allah SWT memaafkan kesalahannya di hari kiamat." (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah)

KHIYAR

Khiyar (memilih), Hikmah disyari'atkan khiyar:
Khiyar dalam jual beli termasuk dari keindahan Islam. Karena terkadang terjadi jual beli secara mendadak tanpa berpikir dan merenungkan harga dan manfaat barang yang dibeli. Karena alasan itulah, Islam memberikan kesempatan untuk mempertimbangkan yang dinamakan khiyar, keduanya bisa memilih di sela-selanya yang sesuai salah satu dari keduanya berupa meneruskan jual beli atau membatalkannya. Dari Hakim bin Hizam r.a ia berkata: 'Rasulullah SAW bersabda:
"Dua orang yang melakukan jual beli mempunyai hak memilih selama keduanya belum berpisah, 'atau beliau bersabda: 'sampai keduanya berpisah. Maka jika keduanya benar dan menjelaskan, niscaya diberi berkah untuk keduanya dalam transaksi keduanya, dan jika keduanya menyembunyikan dan berdusta, niscaya
dihapus berkah jual beli keduanya." (Muttafaqun 'alaih).

Pembagian-pembagian khiyar:
Khiyar terdiri dari beberapa bagian, di antaranya adalah:
1. Khiyar majelis: dan ia ada pada jual beli, berdamai, sewa-menyewa, dan selainnya dari penukaran yang tujuannya adalah harta. Ia adalah hak dua orang yang melakukan jual beli secara bersamaan. Dan waktunya
adalah dari saat transaksi sampai berpisah dengan badan. Jika keduanya menggugurkannya, gugurlah ia. Jika salah satu dari keduanya menggugurkannya, niscaya tersisa khiyar yang lain. Maka apabila keduanya berpisah, terjadilah jual beli. Dan haram berpisah dari majelis karena takut ia mengundurkan diri.

2. Khiyar syarat: yaitu dua orang yang melakukan jual beli atau salah satunya mensyaratkan khiyar hingga masa yang sudah diketahui, maka sah syarat itu, sekalipun lama. Masanya dari saat transaksi hingga berakhirnya masa yang disyaratkan. Dan apabila berlalu masa khiyar dan yang mensyaratkan tidak membatalkan penjualan, niscaya tetaplah jual beli. Dan jika keduanya memutuskan khiyar saat masa itu, niscaya batalah, karena hak untuk keduanya.

3. Khiyar perbedaan penjual dan pembeli: seperti jikalau keduanya berbeda pada kadar harga, atau benda yang dijual, atau sifatnya, dan tidak ada saksi, maka ucapan adalah ucapan penjual disertai sumpahnya,
dan pemberi diberi pilihan antara menerima atau membatalkan.

4. Khiyar 'aib: yaitu sesuatu yang mengurangi nilai yang dijual. Apabila (seseorang) membeli suatu komoditi dan ia menemukan cacat padanya, maka boleh memilih (khiyar), bisa jadi ia mengembalikannya dan
mengambil harganya, atau menahannya dan mengambil tambalan cacat itu. Maka dinilai komoditi yang tanpa cacat, kemudian dinilai yang cacat dan ia mengambil perbedaan di antara keduanya. Dan jika keduanya
berbeda pendapat di sisi siapa terjadinya cacat itu seperti pincang (bagi binatang), dan rusaknya makanan, maka ucapan (yang diterima adalah) ucapan penjual diserta sumpahnya, atau keduanya saling
mengembalikan.

5. Khiyar ghubn (penipuan, kecurangan): yaitu pembeli atau penjual melakukan penipuan/kecurangan pada komoditi, kecurangan yang keluar dari kebiasaan atau 'uruf. Hukumnya adalah haram. Apabila seseorang
merasa dicurangi, maka ia mempunyai hak khiyar di antara menahan dan membatalkan, seperti orang yang tertipu dengan orang yang menghadap rombongan (yang mau memasuki pasar), atau tambahan orang yang
meninggikan harga (najisy) yang tidak ingin membeli, atau ia tidak mengetahui nilai dan tidak pandai menawar dalam jual beli, maka ia mempunyai hak khiyar.
6. Khiyar tadlis (penyamaran): yaitu penjual menampakkan (memperlihatkan, memajang) suatu komoditi dengan penampilan yang disenangi padanya, padahal ia kosong darinya. seperti membiarkan laban (susu) di tetek (kambing, sapi, unta) saat menjual supaya pembeli mengira banyak susunya, dan semisal yang demikian itu. Perbuatan ini hukumnya haram. Maka apabila hal itu terjadi, maka ia (pembeli) memiliki hak khiyar di antara menahan atau membatalkan. Apabila ia telah memerah susunya, kemudian mengembalikan nya, ia mengembalikan bersamanya satu sha' kurma sebagai gantian susu.

7. Khiyar mengabarkan harga apabila nyata perbedaan kenyataan (realita), atau kurang dari yang dia kabarkan, maka pembeli memiliki hak khiyar di antara menahan dan mengambil (harga) perbedaan atau
membatalkan. Sebagaimana jikalau ia membeli pulpen dengan harga seratus (100). Lalu datanglah kepadanya seseorang dan berkata, 'Juallah kepadaku dengan harga pokoknya.' Ia berkata, 'Harga pokoknya (modalnya) adalah seratus lima puluh (150).' Lalu ia menjual kepadanya. Kemudian jelas kebohongan penjual, maka pembeli mempunyai hak khiyar. Dan tetapi khiyar ini pada tauliyah (pemberian hak wali), syarikah (perusahaan bersama), murabahah, muwadha'ah. Dan dalam semua itu, pembeli dan penjual harus mengetahui modal harta.

8. Apabila telah nampak bahwa pembeli itu susah atau curang, maka pembeli mempunyak hak membatalkan jika ia menghendaki untuk memelihara hartanya.

JUAL BELI TIPUAN DAN JUDI

Hukum jual beli yang mengandung penipuan dan judi:

Penipuan dan judi termasuk transaksi berbahaya serta menghancurkan sendi-sendi perekonomian, penyebab kebangkrutan perusahan besar, menyebabkan kayanya suatu kaum tanpa bersusah payah, dan kefakiran yang
lain dengan cara yang batil. Maka ia adalah perbuatan haram, permusuhan, dan kebencian. Semua ini termasuk pekerjaan syetan. Firman Allah SWT:
إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ
"Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara kamu pada minuman keras dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)." (QS. Al-Ma`idah: 91).

Jual beli gharar (penipuan) menyeret kepada dua kerusakan besar:
1. Memakan harta manusia dengan cara batil, salah satunya boleh jadi berhutang tanpa keuntungan, atau beruntung tanpa berhutang, karena ia adalah gadaian dan judi.
2. Permusuhan dan kebencian di antara dua pihak yang bertransaksi, akan menimbulkan dendam dan pertengkaran.

MUHAQALAH DAN MUZABANAH

Hukum Muhaqalah:
Yaitu menjual biji yang sudah keras dalam bijinya dengan biji dari  jenisnya, hukumnya tidak boleh, karena jual beli ini menggabungkan di antara dua hal yang ditakutkan: ketidak jelasan pada ukuran dan baiknya, dan riba karena tidak jelas kesamaannya.

Hukum Muzabanah:
Yaitu menjual buah di pohon kurma dengan korma kering dengan takaran.
Hukumnya tidak boleh seperti muhaqalah.
Tidak boleh menjual korma dengan ruthab di atas pohon kurma karena mengandung penipuan dan riba. Namun dibolehkan pada jual beli 'araya karena kebutuhan, yaitu diperkirakan ruthab di atas pohon korma, kemudian memberikan nilainya dari tamar (kurma kering) yang sudah lama, dengan syarat tidak lebih dari lima wasaq disertai serah terima di tempat transaksi.

Tidak boleh menjual anggota tubuh atau satu bagian tubuh manusia sebelum mati atau sesudahnya. Jika orang yang terpaksa tidak memperolehnya kecuali dengan harga, boleh membayar karena terpaksa dan haram atas yang mengambil. Jika ia menghibahkannya kepada yang sangat membutuhkan dan diberikan imbalan sebelum mati, maka tidak mengapa mengambilnya.

Tidak boleh menjual darah untuk pengobatan dan tidak boleh pula untuk yang lainnya. Jika ia membutuhkannya untuk pengobatan dan tidak memperolehnya kecuali dengan gantian (harga), maka boleh baginya mengambilnya dengan harga dan haram mengambil harga itu atas yang memberikannya.

Gharar (penipuan): yaitu sesuatu yang manusia tidak mengetahuinya, samar atasnya batinnya (dalamnya) berupa tidak ada, atau tidak diketahui, atau dilemahkan darinya atau tidak mampu atasnya.

JUAL BELI KARTU KREDIT

Hukum jual beli kredit:
Jual beli kredit adalah gambaran dari penjualan nasi`ah. Hukumnya boleh. Jual beli nasi`ah ditempokan untuk satu tempo, dan jual beli kredit ditempokan untuk beberapa waktu.

Boleh bertambah pada harta komoditi karena bertempo atau kredit, seperti penjualan satu komoditi yang nilainya seratus (100) secara kontan, dengan harta seratus dua puluh (120) secara bertempo untuk satu masa atau beberapa waktu yang ditentukan, dengan syarat tambahan itu tidak berlebihan atau mengambil
kesempatan orang-orang yang membutuhkan.

Penjualan secara bertempo atau kredit menjadi sunnah apabila ditujukan membantu pembeli, lalu ia tidak menambah pada harga karena bertempo. Dengan hal itu penjual mendapat pahala atas kebaikannya. Dan menjadi boleh apabila ditujukan untuk mendapat keuntungan, lalu ia menambah dalam harga karena bertempo, dan mengarahkan kepada kredit yang dimaklumi untuk waktu-waktu yang sudah diketahui.

Penjual tidak boleh mengambil tambahan (bunga) hutang kepada pembeli karena keterlambatan pembayaran kredit, karena hal itu termasuk riba yang diharamkan. Akan tetapi ia mempunyai hak terhadap barang yang dijual sampai semua hutang itu dibayar oleh pembeli.

Apabila seseorang menjual tanah yang terdapat pohon korma atau pepohonan lainnya. Jika pohon korma itu sudah dilakukan pembuahan, dan pepohonan telah nampak buahnya, maka ia untuk penjual kecuali apabila pembeli mensyaratkannya untuknya. Dan jika pohon korma belum dilakukan pembuahan dan pepohonan itu belum nampak buahnya, maka ia untuk pembeli.

Tidak sah menjual buah dari pohon korma atau pepohonan lainnya sampai nampak baiknya. Dan tidak sah menjual hasil pertanian sebelum kuat/keras bijinya. Apabila seseorang menjual buah-buahan sebelum nyata baiknya bersama pohonnya, atau menjual hasil pertanian hijau bersama tanahnya, niscaya hal itu boleh, atau menjual buah dengan syarat memotongnya pada saat itu (saat dilaksanakan transaksi), niscaya boleh.

Apabila seseorang membeli buah dan membiarkannya hingga panen atau dipetik tanpa menunda dan tanpa melalaikan. Kemudian datang bencana dari langit seperti angin, dingin, dan semisal keduanya, lalu memusnahkannya, maka pembeli berhak mengambil harga dari penjual. Dan jika dihancurkan/dirusak oleh manusia, pembeli berhak memilih di  antara membatalkan atau meneruskan, dan menuntut ganti kepada yang
merusaknya.

MENGAMBIL HADIAH DARI PUSAT PERDAGANGAN

Hukum mengambil hadiah dari pusat-pusat perdagangan:
Hadiah-hadiah yang diberikan dari pusat-pusat perdagangan bagi orang yang membeli komoditi mereka yang ditawarkan hukumnya haram. Ia termasuk judi, karena di dalamnya mengandung bujukan (rayuan) kepada manusia untuk membeli dari mereka, bukan dari selain mereka, membeli sesuatu yang tidak dibutuhkan, atau yang diharamkan karena mengharapkan hadiah, dan merugikan para pedagang yang lain. Dan hadiah yang diambilnya dari mereka adalah haram, karena keadaannya berasal dari judi yang diharamkan secara
syara'. Firman Allah SWT: 
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأنْصَابُ وَالأزْلامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk ) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan" (QS. Al-Maidah: 90).

Hukum menjual majalah-majalah dan koran-koran porno:
Majalah-majalah dan korang-koran yang berisi pemikiran sesat seperti untuk memerangi Agama Islam dan pemeluknya, majalah-majalah dan korangkoran porno yang mengajak kepada tindakan amoral, cabul dan kefasikan, video dan kaset-kaset yang berisi nyanyian dan suara-suara musik, yang nampak di dalamnya gambar-gambar wanita yang membuka aurat sambil menyanyi dan berlenggang-lenggok, segala yang berisi ucapan yang rendah, candaan yang keji, dan mengajak kepada kehinaan, maka semua itu haram menjual dan
membelinya, mendengarnya, menontonnya, memperdagangkannya, dan harta yang bersumber darinya baik menjual, atau membeli, atau menyewakan, semuanya adalah harta yang haram, yang tidak halal bagi pemiliknya.

Hukum asuransi konvensional:
Asuransi konvensional adalah traksaksi yang di dalamnya mengharuskan muammin (pemberi jaminan, perusahan asuransi) membayar kepada peserta asuransi sebagai pengganti materi yang disepakati atasnya saat terjadi musibah atau kerugian sebagai imbalan pembayaran yang diberikan peserta asuransi. Ia termasuk yang diharamkan karena mengandung penipuan dan ketidak jelasan. Ia termasuk judi dan memakan harta manusia dengan cara batil, sama saja atas jiwa atau harta benda, atau alat-alat, atau yang lainnya.

Tidak boleh menjual juice kepada orang yang akan menjadikannya minuman keras, dan tidak boleh menjual senjata di masa kacau, dan tidak boleh menjual yang hidup dengan yang mati.

Setiap penjualan yang digantungkan atas syarat yang tidak menghalalkan yang haram dan tidak pula mengharamkan yang halal, maka jual beli itu dibolehkan, seperti penjual mensyaratkan tinggal di rumah selama satu bulan, atau pembeli mensyaratkan membawa kayu bakar dan mematahkannya, dan semisal yang
demikian itu.


JUAL BELI YANG DIHARAMKAN


Gambaran-gambaran jual beli yang diharamkan:
Islam membolehkan segala sesuatu yang membawa kebaikan, berkah, dan manfaat yang dibolehkan, dan mengharamkan sebagian jual beli dan golongan, karena pada sebagiannya terdapat jahalah (ketidak-tahuan) dan penipuan, atau merusak pasar, atau menyesakkan dada, atau kepalsuan dan kebohongan, atau
bahaya terhadap badan, akal dan semisalnya yang menyebabkan sifat dendam, pertikaian, pertengkaran, dan bahaya. Maka diharamkan jual beli tersebut dan hukumnya tidak sah, di antaranya adalah:
1. Jual beli mulamasah (sentuhan): seperti penjual berkata kepada pembeli, umpamanya: pakaian apapun yang kamu sentuh, maka ia untukmu dengan harga sepuluh. Ini adalah jual beli yang rusak karena adanya ketidak tahuan dan penipuan.
2. Jual beli munabadzah (lemparan): seperti pembeli berkata kepada penjual: pakaian manapun yang engkau  lempar kepadaku, maka ia untukku dengan harga sekian. Ini adalah jual beli yang rusak (tidak sah), karena adanya ketidaktahuan dan penipuan.
3. Jual beli hashah (lemparan batu): seperti penjual berkata, 'Lemparkanlah batu ini, maka benda apapun yang kejatuhan batu itu, maka ia untukmu dengan harga sekian. Ini termasuk jual beli yang rusak karena adanya ketidak tahuan dan penipuan.
4. Jual beli najsy: yaitu menaikan harga komoditi (yang dilakukan) oleh orang yang tidak ingin membelinya. Ini adalah jual beli yang diharamkan, karena mengandung godaan kepada para pembeli yang lain dan penipuan
kepada mereka.
5. Penjualan oleh orang kota kepada orang desa: yaitu simsar (perantara, broker), yang menjual komoditi lebih mahal daripada harga saat itu. Jual beli ini tidak sah, karena mengandung mudharat dan penekanan
terhadap manusia, akan tetapi bila penduduk desa yang datang kepadanya dan meminta darinya agar menjual atau membeli untuknya maka tidak apa-apa.
6. Menjual komoditi sebelum menerimanya hukumnya tidak boleh, karena membawa kepada permusuhan dan perbatalan secara khusus apabila ia (penjual) melihat bahwa yang membeli akan mendapat
keuntungan padanya.
7. Jual beli 'inah: yaitu menjual suatu komoditi secara bertempo, kemudian ia (penjual) membelinya lagi darinya (pembeli) dengan harga yang lebih murah secara kontan. Maka tergabunglah di dalamnya dua jual beli
dalam satu transaksi. Jual beli ini haram dan batil, karena ia adalah sarana menuju riba. Jika ia membelinya setelah menerima harganya, atau setelah berubah sifatnya, atau dari selain pembelinya, hukumnya boleh.
8. Penjualan seseorang atas penjualan saudaranya: seperti seseorang membeli suatu komoditi dengan harga sepuluh, dan sebelum selesai pembelian, datanglah orang lain seraya berkata, 'Aku menjual kepadamu
barang yang sama dengan harga sembilan atau lebih murah dari harga yang engkau beli darinya,' dan sama juga pembelian, seperti seseorang berkata kepada orang yang menjual suatu komoditi dengan harga
sepuluh (10), 'Aku membelinya darimu dengan harga lima belas (15),' agar orang pertama pergi dan menyerahkannya untuknya. Jual beli ini haram, karena mengandung mudharat kepada kaum muslimin dan
mengobarkan kemarahan kepada yang lain.
9. Jual beli setelah panggilan (azan)yang kedua pada shalat Jum'at, hukumnya haram dan tidak sah, demikian pula semua transaksi.
10. Setiap yang haram, seperti arak, babi, patung, atau sarana kepada yang haram, seperti alat-alat musik, maka menjual dan membelinya hukumnya haram.

Dan termasuk jual beli yang diharamkan: jual beli hablul-habalah, jual beli
malaqiih, yaitu sesuatu yang ada di perut induknya (ibunya), jual beli madhamiin, yaitu sesuatu yang ada di sulbi yang jantan, dhirab unta dan 'asab pejantan.
Dan diharamkan jual beli anjing, kucing, uang hasil pelacuran, hadiah untuk dukun, jual beli yang tidak diketahui, jual beli yang mengandung penipuan, jual beli yang tidak mampu menyerahkannya seperti burung yang terbang di udara, jual beli buah sebelum nyata baiknya, dan semisal yang demikian itu.

Apabila membeli secara bersama-sama (komunal) di antara dia dan orang lain,  niscaya sah pada bagiannya, dan bagi pembeli boleh memilih jika ia tidak mengetahui keadaan.

JUAL BELI

Islam adalah agama yang sempurna, datang dengan mengatur hubungan antara Sang Khaliq (Allah SWT) dan makhluk, dalam ibadah untuk membersihkan jiwa dan mensucikan hati. Dan (Islam) datang dengan mengatur
 persaudara di dalam rasa damai, adil dan kasih sayang. . Aqad (transaksi) terbagi tiga:

1. Aqad pertukaran secara murni, seperti jual beli, sewa-menyewa, dan syarikat (perseroan) dan semisalnya.
2. Aqad pemberian secara murni, seperti hibah (pemberian), sedekah, pinjaman, jaminan, dan semisalnya.
3. Aqad pemberian dan pertukaran secara bersama-sama, seperti qardh (hutang), maka ia termasuk pemberian karena ia dalam makna sedekah, dan pertukaran di mana ia dikembalikan dengan semisalnya.

Bai' (jual-beli): yaitu pertukaran harta dengan harta untuk dimiliki.
Seorang muslim bekerja dalam bidang apapun jenis usahanya adalah untuk menegakkan perintah Allah SWT dalam pekerjaan itu, dan untuk mendapatkan ridha Rabb SWT dengan menjunjung perintah-perintah-Nya dan menghidupkan sunnah Rasul SAW dalam amal ibadah tersebut, dan melaksanakan sebab-sebab
yang diperintahkan dengannya. Kemudian Allah SWT memberikan rizqi yang baik kepadanya dan memberi taufik kepadanya untuk menggunakannya dalam penyaluran yang baik.

Hikmah disyareatkannya jual beli:
Manakala uang, komoditi, dan harta benda tersebar di antara manusia seluruhnya, dan kebutuhan manusia bergantung dengan apa yang ada di tangan temannya, dan ia tidak memberikannya tanpa ada imbalan/ pertukaran. Dan dibolehkannya jual beli, dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari untuk mencapai tujuan hidupnya. Dan jika tidak demikian, niscaya manusia akan saling merampas, mencuri, melakukan tipu daya, dan saling membunuh.

Karena alasan inilah, Allah SWT menghalalkan jual beli untuk merealisasikan kemashlahatan dan memadamkan kejahatan tersebut. Jual beli itu hukumnya boleh dengan ijma' (konsensus) semua ulama. Firman Allah SWT:
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
"Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…" (QS. Al-
Baqarah: 275).

. Syarat sah jual-beli:
1. Sama-sama ridha baik penjual maupun pembeli, kecuali orang yang dipaksa dengan kebenaran.
2. Bahwa boleh melakukan transaksi, yaitu dengan syarat keduanya orang yang merdeka, mukallaf, lagi cerdas.
3. Yang dijual adalah yang boleh diambil manfaatnya secara mutlak (absolut). Maka tidak boleh menjual yang tidak ada manfaatnya, seperti nyamuk dan jangkerik. Dan tidak boleh pula yang manfaatnya diharamkan seperti arak dan babi. Dan tidak boleh pula sesuatu yang mengandung manfaat yang tidak dibolehkan kecuali saat terpaksa, seperti anjing dan bangkai kecuali belalang dan ikan.
4. Bahwa yang dijual adalah milik sang penjual, atau diijinkan baginya menjualnya saat transaksi.
5. Bahwa yang dijual sudah diketahui bagi kedua belah pihak yang melakukan transaksi dengan melihat atau dengan sifat.
6. Bahwa harganya sudah diketahui.
7. Bahwa yang dijual itu sesuatu yang bisa diserahkan, maka tidak boleh menjual ikan yang ada di laut, atau burung yang ada di udara, dan semisal keduanya, karena adanya unsur penipuan. Dan syarat-syarat ini
untuk menampik kedzaliman, penipuan, dan riba dari kedua belah pihak.

. Terjadi transaksi jual beli dengan salah satu dari dua sifat:

1. Ucapan: seperti penjual berkata, 'Aku menjual kepadamu.' Atau 'Aku memilikkannya kepadamu,' atau semisal keduanya. Dan pembeli berkata, 'Aku membeli' atau 'aku menerima' dan semisal keduanya yang sudah dikenal masyarakat secara umum.
2. Perbuatan: yaitu pemberian, seperti ia (seseorang) berkata, 'Berikanlah kepadaku daging seharga sepuluh ribu rupiah', lalu ia memberikannya tanpa ucapan dan semisal yang demikian itu yang sudah berlaku umum,
apabila terjadi saling senang (dengan transaksi itu).

Keutamaan wara' dalam mumalah:
Wajib kepada setiap muslim dalam jual belinya, makan dan minumnya, dan semua muamalahnya agar berada di atas sunnah (sesuai aturan agama), lalu ia mengambil yang halal, jelas halalnya dan melakukan transaksi
dengannya. Dan menjauhi yang diharamkan secara jelas dan tidak melakukan muamalah dengannya. Adapun yang syubhat, maka seharusnya meninggalkannya karena menjaga agama dan kehormatannya, agar dia tidak
terjerumus dalam yang haram. Dari An-Nu'man bin Basyir r.a, ia berkata: 'Aku mendengar Rasulullah SAW
bersabda:
"Sesungguhnya yang halal itu jelas dan sesungguhnya yang haram itu jelas, dan di antara keduanya ada perkara-perkara syubhat yang tidak diketahui oleh kebanyakan manusia. Maka barang siapa yang meninggalkan yang syubhat berarti ia telah membebaskan agama dan kehormatannya. Dan barang siapa yang
terjerumus dalam yang syubhat berarti ia terjerumus pada yang haram, seperti penggembala yang menggembala di sekitar daerah terlarang, hampir-hampir ia merumput padanya. Ketahuilah, sesungguhnya bagi setiap raja ada daerah terlarang dan sesungguhnya daerah terlarang Allah SWT adalah segala yang
diharamkan-Nya. Ketahuilah, sesungguhnya di dalam tubuh ada segumpal darah, apabila ia baik niscaya baiklah semua tubuh dan apabila rusak niscaya rusaklah semua tubuh, ketahuilah, ia adalah hati." (Muttafaqun 'alaih).1

Harta-harta yang syubhat seharusnya dipergunakan di tempat yang paling jauh  dari manfaat. Maka yang paling dekat adalah yang masuk ke dalam perut, kemudian yang mengikuti penampilan lahiriyah, berupa pakaian. Kemudian yang mendatang dari tunggangan seperti kuda dan mobil dan semisalnya.

Keutamaan usaha yang halal:
1. Firman Allah SWT: 

فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلاةُ فَانْتَشِرُوا فِي الأرْضِ وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ اللَّهِ وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
"Apabila telah menunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan
carilah karunia Allah dan ingatlah Allah sebanyak-banyaknya supaya kamu
beruntung." (QS. Al-Jumu'ah: 10).

2. Dari Al-Miqdam r.a, dari Nabi SAW, Beliau bersabda:
 'Tidaklah seseorang menyantap makanan selama-lamanya yang lebih baik dari pada ia memakan dari hasil pekerjaan tangannya. Dan sesungguhnya Nabi Daud a.s makan dari hasil pekerjaan tangannya.' (HR. Bukhari).2

Para sahabat Nabi SAW melakukan jual beli dan perdagangan, akan tetapi apabila datang suatu kebenaran dari hak-hak Allah SWT, perdagangan dan jual beli tidak melalaikan mereka dari zikir kepada Allah SWT, sehingga mereka menunaikannya kepada Allah SWT.

Usaha itu berbeda dengan berbedanya manusia, dan yang paling utama bagi seseorang adalah yang sesuai kondisinya, berupa pertanian, perindustrian, atau perdagangan, dengan syarat-syaratnya yang syar'i.
Manusia harus berusaha mencari rizqi yang halal untuk memberi makan dan nafkah kepada keluarganya dan fi sabilillah SWT, dan untuk menahan diri untuk tidak meminta-minta kepada orang lain. Dan sebaik-baik usaha adalah pekerjaan seseorang dengan tangannya dan setiap jual beli yang baik.
Dari Abu Hurairah r.a, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda:
"Demi Dzat yang diriku berada di tangan-Nya, sungguh salah seorang darimu mengambil talinya, lalu mencari kayu bakar (dan membawanya) di atas punggungnya, lebih baik baginya dari pada mendatangi seseorang, lalu meminta kepadanya, baik ia memberinya atau tidak." (Muttafaqun 'alaih).

Keutamaan toleransi (bermurah hati) dalam jual beli:
Seharusnya manusia bersifat toleransi lagi mudah, sehingga ia mendapat
rahmat Allah SWT. Dari Jabir bin Abdullah r.a, bahwasanya Rasulullah SAW
bersabda:
"Semoga Allah SWT memberi rahmat kepada seseorang yang toleransi (bermurah hati), apabila menjual, membeli, dan apabila membayar." (HR. Bukhari).

Bahaya banyak bersumpah dalam jual beli:
Bersumpah dalam jual beli ada kalanya menjadikan laris komoditi (barang dagangan), akan tetapi menghapuskan keberkahan. Dan Nabi SAW telah melarang darinya dengan sabdanya:
"Jauhilah banyak bersumpah dalam jual beli, sesungguhnya ia menjadikan laris, kemudian menghapus (keberkahan)." (HR. Muslim).

Kejujuran dalam jual beli merupakan penyebab keberkahan, dan bohong penyebab hilangnya berkah.