Senin, 28 November 2011

GADAI

Gadai
. Akad (transaksi) terbagi tiga:
1. Transaksi yang pasti dari kedua belah pihak, seperti jual beli, sewa
menyewa dan semisal keduanya.
2. Transaksi yang boleh dari kedua belah pihak, bagi setiap orang dari
keduanya, membatalkannya, seperti wakalah (perwakilan) dan
semisalnya.
3. Transaksi yang boleh dari salah salah seorang dari keduanya, tidak yang
lain, seperti gadai, boleh dari pihak yang menerima gadai, pasti dari pihak
yang menggadaikan (yang memberi jaminan kepada kreditor), dan semisal
yang demikian itu yang hak padanya untuk satu orang atas yang lain.
. Gadai: yaitu memperkuat hutang dengan benda yang bisa membayarnya
darinya, atau dari harganya, jika tidak bisa membayar dari jaminan peminjam.
. Hikmah disyari'atkan gadai:
Gadai disyari'atkan untuk memelihara harta agar tidak hilang hak pemberi
pinjaman. Apabila telah jatuh tempo, yang memberi jaminan wajib membayar.
Jika ia tidak bisa membayar, maka jika penggadai mengijinkan kepada yang
mendapat jaminan dalam menjualnya, ia menjualnya dan membayar hutang.
Dan jika tidak, penguasanya memaksanya membayarnya atau menjual barang
yang digadaikan. Jika ia tidak melakukan, niscaya penguasa/pemerintah
menjualnya dan membayarkan hutangnya.
1. Firman Allah SWT:

"Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu'amalah tidak secara tunai) sedang kamu
tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang
dipegang (oleh yang berpiutang).." (QS. Al-Baqarah: 283).
2. Dari 'Aisyah r.a:


"Sesungguhnya Nabi SAW membeli makanan dari seorang Yahudi secara
bertempo dan beliau SAW menggadaikan baju perangnya yang terbuat dari besi."
(Muttafaqun 'alaih).1
. Gadai adalah amanah di tangan penerima gadai (kreditor) atau orang yang
diberi amanah, ia tidak bertanggung jawab kecuali ia melakukan tindakan
melewati batas atau melakukan kelalaian.
. Biaya gadai adalah kepada yang menggadaikan, dan sesuatu yang memerlukan
biaya, maka bagi yang menerima gadai boleh mengendarai sesuatu yang bisa
dikendarai dan memerah susu yang bisa diperah susunya sekadar biaya
nafkahnya.
. Yang menggadaikan tidak boleh menjual barang yang digadaikan kecuali
setelah mendapat ijin penerima gadai. Maka jika ia telah menjualnya dan
penerima gadai membolehkannya, jual beli itu sah, dan jika ia tidak
membolehkannya, maka transaksi itu rusak (tidak sah).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar