Jumat, 28 Oktober 2011

MENIPU

Bahaya menipu:
Menipu hukumnya haram dalam segala sesuatu, bersama setiap orang, di setiap transaksi. Hukumnya haram pada semua mu'amalah, diharamkan pada  semua pekerjaan profesi, diharamkan pada industri, dan diharamkan pada segala akad (transaksi, kontrak), jual beli, dan seliannya, karena mengandung kebohongan dan penipuan, dan menyebabkan pertikaian dan permusuhan. Dari Abu Hurairah r.a, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda : 
"Barang siapa yang membawa senjata atas kami (menyerang kami), maka ia bukan dari golongan kami, dan barang siapa yang menipu kami, maka ia bukan dari golongan kami." (HR. Muslim).
Iqalah: yaitu membatalkan transaksi dan kembalinya kedua orang yang melakukan transaksi dengan sesuatu yang miliknya, boleh dengan yang lebih sedikit atau lebih banyak darinya.
Iqalah, sunnah bagi orang yang menyesal dari penjual dan pembeli, yaitu sunnah bagi/pada hak orang yang membatalkan, boleh pada hak yang meminta pembatalan. Dan disyari'atkan apabila menyesal salah seorang yang melakukan jual beli, atau hilang kebutuhannya dengan komoditi, atau tidak mampu atas harga itu, dan semisal yang demikian itu.
Iqalah termasuk perbuatan baik seorang muslim kepada saudaranya apabila ia membutuhkannya, Nabi SAW mendorong padanya dengan sabdanya:
"Barang siapa yang memaafkan kepada seorang muslim niscaya Allah SWT memaafkan kesalahannya di hari kiamat." (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah)

1 komentar:

  1. nama : suhardiman
    npm : 11350343

    pak mnurut yg bpak terap kan di atas menipu hukumnya haram dalam segala sesuatu,bagai mana jika menipu demi keebaikan atau demi keselatan seseorang.
    misal kan ada orang yang sedang di kejar oleh komplotan penjahat kemudian penjahat bertanya kepada kita ke arah mana orang itu berlari dan kita menjawab tidak tahu,sementara padahal kita melihat ke arah mana orang itu pergi. itu kan sama halnya kita menipu pak, apakah itu juga di haram kan pak....?

    BalasHapus