Jumat, 28 Oktober 2011

JUAL BELI

Islam adalah agama yang sempurna, datang dengan mengatur hubungan antara Sang Khaliq (Allah SWT) dan makhluk, dalam ibadah untuk membersihkan jiwa dan mensucikan hati. Dan (Islam) datang dengan mengatur
 persaudara di dalam rasa damai, adil dan kasih sayang. . Aqad (transaksi) terbagi tiga:

1. Aqad pertukaran secara murni, seperti jual beli, sewa-menyewa, dan syarikat (perseroan) dan semisalnya.
2. Aqad pemberian secara murni, seperti hibah (pemberian), sedekah, pinjaman, jaminan, dan semisalnya.
3. Aqad pemberian dan pertukaran secara bersama-sama, seperti qardh (hutang), maka ia termasuk pemberian karena ia dalam makna sedekah, dan pertukaran di mana ia dikembalikan dengan semisalnya.

Bai' (jual-beli): yaitu pertukaran harta dengan harta untuk dimiliki.
Seorang muslim bekerja dalam bidang apapun jenis usahanya adalah untuk menegakkan perintah Allah SWT dalam pekerjaan itu, dan untuk mendapatkan ridha Rabb SWT dengan menjunjung perintah-perintah-Nya dan menghidupkan sunnah Rasul SAW dalam amal ibadah tersebut, dan melaksanakan sebab-sebab
yang diperintahkan dengannya. Kemudian Allah SWT memberikan rizqi yang baik kepadanya dan memberi taufik kepadanya untuk menggunakannya dalam penyaluran yang baik.

Hikmah disyareatkannya jual beli:
Manakala uang, komoditi, dan harta benda tersebar di antara manusia seluruhnya, dan kebutuhan manusia bergantung dengan apa yang ada di tangan temannya, dan ia tidak memberikannya tanpa ada imbalan/ pertukaran. Dan dibolehkannya jual beli, dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari untuk mencapai tujuan hidupnya. Dan jika tidak demikian, niscaya manusia akan saling merampas, mencuri, melakukan tipu daya, dan saling membunuh.

Karena alasan inilah, Allah SWT menghalalkan jual beli untuk merealisasikan kemashlahatan dan memadamkan kejahatan tersebut. Jual beli itu hukumnya boleh dengan ijma' (konsensus) semua ulama. Firman Allah SWT:
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
"Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…" (QS. Al-
Baqarah: 275).

. Syarat sah jual-beli:
1. Sama-sama ridha baik penjual maupun pembeli, kecuali orang yang dipaksa dengan kebenaran.
2. Bahwa boleh melakukan transaksi, yaitu dengan syarat keduanya orang yang merdeka, mukallaf, lagi cerdas.
3. Yang dijual adalah yang boleh diambil manfaatnya secara mutlak (absolut). Maka tidak boleh menjual yang tidak ada manfaatnya, seperti nyamuk dan jangkerik. Dan tidak boleh pula yang manfaatnya diharamkan seperti arak dan babi. Dan tidak boleh pula sesuatu yang mengandung manfaat yang tidak dibolehkan kecuali saat terpaksa, seperti anjing dan bangkai kecuali belalang dan ikan.
4. Bahwa yang dijual adalah milik sang penjual, atau diijinkan baginya menjualnya saat transaksi.
5. Bahwa yang dijual sudah diketahui bagi kedua belah pihak yang melakukan transaksi dengan melihat atau dengan sifat.
6. Bahwa harganya sudah diketahui.
7. Bahwa yang dijual itu sesuatu yang bisa diserahkan, maka tidak boleh menjual ikan yang ada di laut, atau burung yang ada di udara, dan semisal keduanya, karena adanya unsur penipuan. Dan syarat-syarat ini
untuk menampik kedzaliman, penipuan, dan riba dari kedua belah pihak.

. Terjadi transaksi jual beli dengan salah satu dari dua sifat:

1. Ucapan: seperti penjual berkata, 'Aku menjual kepadamu.' Atau 'Aku memilikkannya kepadamu,' atau semisal keduanya. Dan pembeli berkata, 'Aku membeli' atau 'aku menerima' dan semisal keduanya yang sudah dikenal masyarakat secara umum.
2. Perbuatan: yaitu pemberian, seperti ia (seseorang) berkata, 'Berikanlah kepadaku daging seharga sepuluh ribu rupiah', lalu ia memberikannya tanpa ucapan dan semisal yang demikian itu yang sudah berlaku umum,
apabila terjadi saling senang (dengan transaksi itu).

Keutamaan wara' dalam mumalah:
Wajib kepada setiap muslim dalam jual belinya, makan dan minumnya, dan semua muamalahnya agar berada di atas sunnah (sesuai aturan agama), lalu ia mengambil yang halal, jelas halalnya dan melakukan transaksi
dengannya. Dan menjauhi yang diharamkan secara jelas dan tidak melakukan muamalah dengannya. Adapun yang syubhat, maka seharusnya meninggalkannya karena menjaga agama dan kehormatannya, agar dia tidak
terjerumus dalam yang haram. Dari An-Nu'man bin Basyir r.a, ia berkata: 'Aku mendengar Rasulullah SAW
bersabda:
"Sesungguhnya yang halal itu jelas dan sesungguhnya yang haram itu jelas, dan di antara keduanya ada perkara-perkara syubhat yang tidak diketahui oleh kebanyakan manusia. Maka barang siapa yang meninggalkan yang syubhat berarti ia telah membebaskan agama dan kehormatannya. Dan barang siapa yang
terjerumus dalam yang syubhat berarti ia terjerumus pada yang haram, seperti penggembala yang menggembala di sekitar daerah terlarang, hampir-hampir ia merumput padanya. Ketahuilah, sesungguhnya bagi setiap raja ada daerah terlarang dan sesungguhnya daerah terlarang Allah SWT adalah segala yang
diharamkan-Nya. Ketahuilah, sesungguhnya di dalam tubuh ada segumpal darah, apabila ia baik niscaya baiklah semua tubuh dan apabila rusak niscaya rusaklah semua tubuh, ketahuilah, ia adalah hati." (Muttafaqun 'alaih).1

Harta-harta yang syubhat seharusnya dipergunakan di tempat yang paling jauh  dari manfaat. Maka yang paling dekat adalah yang masuk ke dalam perut, kemudian yang mengikuti penampilan lahiriyah, berupa pakaian. Kemudian yang mendatang dari tunggangan seperti kuda dan mobil dan semisalnya.

Keutamaan usaha yang halal:
1. Firman Allah SWT: 

فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلاةُ فَانْتَشِرُوا فِي الأرْضِ وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ اللَّهِ وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
"Apabila telah menunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan
carilah karunia Allah dan ingatlah Allah sebanyak-banyaknya supaya kamu
beruntung." (QS. Al-Jumu'ah: 10).

2. Dari Al-Miqdam r.a, dari Nabi SAW, Beliau bersabda:
 'Tidaklah seseorang menyantap makanan selama-lamanya yang lebih baik dari pada ia memakan dari hasil pekerjaan tangannya. Dan sesungguhnya Nabi Daud a.s makan dari hasil pekerjaan tangannya.' (HR. Bukhari).2

Para sahabat Nabi SAW melakukan jual beli dan perdagangan, akan tetapi apabila datang suatu kebenaran dari hak-hak Allah SWT, perdagangan dan jual beli tidak melalaikan mereka dari zikir kepada Allah SWT, sehingga mereka menunaikannya kepada Allah SWT.

Usaha itu berbeda dengan berbedanya manusia, dan yang paling utama bagi seseorang adalah yang sesuai kondisinya, berupa pertanian, perindustrian, atau perdagangan, dengan syarat-syaratnya yang syar'i.
Manusia harus berusaha mencari rizqi yang halal untuk memberi makan dan nafkah kepada keluarganya dan fi sabilillah SWT, dan untuk menahan diri untuk tidak meminta-minta kepada orang lain. Dan sebaik-baik usaha adalah pekerjaan seseorang dengan tangannya dan setiap jual beli yang baik.
Dari Abu Hurairah r.a, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda:
"Demi Dzat yang diriku berada di tangan-Nya, sungguh salah seorang darimu mengambil talinya, lalu mencari kayu bakar (dan membawanya) di atas punggungnya, lebih baik baginya dari pada mendatangi seseorang, lalu meminta kepadanya, baik ia memberinya atau tidak." (Muttafaqun 'alaih).

Keutamaan toleransi (bermurah hati) dalam jual beli:
Seharusnya manusia bersifat toleransi lagi mudah, sehingga ia mendapat
rahmat Allah SWT. Dari Jabir bin Abdullah r.a, bahwasanya Rasulullah SAW
bersabda:
"Semoga Allah SWT memberi rahmat kepada seseorang yang toleransi (bermurah hati), apabila menjual, membeli, dan apabila membayar." (HR. Bukhari).

Bahaya banyak bersumpah dalam jual beli:
Bersumpah dalam jual beli ada kalanya menjadikan laris komoditi (barang dagangan), akan tetapi menghapuskan keberkahan. Dan Nabi SAW telah melarang darinya dengan sabdanya:
"Jauhilah banyak bersumpah dalam jual beli, sesungguhnya ia menjadikan laris, kemudian menghapus (keberkahan)." (HR. Muslim).

Kejujuran dalam jual beli merupakan penyebab keberkahan, dan bohong penyebab hilangnya berkah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar