Senin, 28 November 2011

JANTAN DAN BETINA


Firman Allah SWT dalam Surat Yaasin (36), ayat 36.

سُبْحَانَ الَّذِي خَلَقَ الْأَزْوَاجَ كُلَّهَا مِمَّا تُنبِتُ الْأَرْضُ وَمِنْ أَنفُسِهِمْ وَمِمَّا لَا يَعْلَمُونَ

Artinya : Maha Suci Tuhan yang telah menciptakan pasangan-pasangan semuanya, baik dari apa yang ditumbuhkan oleh bumi dan dari diri mereka maupun dari apa yang tidak mereka ketahui.
                 Tentang penciptaan segala sesuatu  berpasang-pasangan (firman Allah SWT pada surat Adz-Dzaariyaat ayat yang disebut terdahulu) pada ayat ini Allah SWT menyebutkan secara spesifik yaitu berpasang-pasangan baik dari apa yang ditumbuhkan oleh bumi, dari mereka sendiri dan dari apa yang tidak mereka ketahui. Yang ditumbuhkan oleh bumi tentulah dunia tumbuh-tumbuhan dan pengertian berpasang-pasangan pada tumbuh-tumbuhan adalah jantan dan betina. “Pada diri mereka sendiri” maksudnya tentulah pada diri manusia itu sendiri. Dan berpasang-pasangan pada manusia adalah laki-laki dan perempuan. Sedangkan ‘apa yang tidak mereka ketahui” maksudnya adalah makhluk Tuhan lainnya yang sangat kecil, sangat halus, dan sebagainya yang kita tidak ketahui.
                 Ayat ini juga menginformasikan bahwa banyak sekali lagi makhluk Tuhan yang tidak kita ketahui. Mungkin termasuk diantaranya adalah jasad renik, bakteri, virus, mikroplasma dan mungkin ada lagi yang lebih halus daripada itu. Ayat suci ini berlaku untuk selamanya, jadi sampai kiamat nanti akan tetap saja ada apa yang disebut oleh Tuhan pada Surat Yaasiin ayat 36 diatas, yaitu: “…… apa-apa yang tidak mereka ketahui”. Atau dengan perkataan lain, tidak akan mungkin manusia mengetahui semua makhluk ciptaan Tuhan itu. Firman Allah SWT dalam Surat Ar-Ra’d (13) Ayat 3.
وَهُوَ الَّذِي مَدَّ الأرْضَ وَجَعَلَ فِيهَا رَوَاسِيَ وَأَنْهَارًا وَمِنْ كُلِّ الثَّمَرَاتِ جَعَلَ فِيهَا زَوْجَيْنِ اثْنَيْنِ يُغْشِي اللَّيْلَ النَّهَارَ إِنَّ فِي ذَلِكَ لآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
Artinya : Dan Dia-lah Tuhan yang membentangkan bumi dan menjadikan gunung-gunung dan sungai-sungai padanya. Dan menjadikan padanya semua buah-buahan berpasang-pasangan, Allah menutupkan malam kepada siang. Sesungguhnya pada yang demikian itu terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang memikirkan.
                 Dalam ayat ini antara lain Allah SWT mengatakan: “..... Dan menjadikan padanya segala buah-buahan berpasang-pasangan”. Jadi pada ayat ini Allah SWT khusus mengatakan tentang buah-buahan itu sangat banyak macamnya. Kita memang mengetahui banyak sekali buah-buahan itu macamnya, ada yang sudah dibudidayakan dan ada yang masih liar.
                 Dan setiapnya itu berpasang-pasangan artinya identik dengan manusia dan hewan, yaitu ada jantan dan betina. Tentunya yang dimaksud dengan buah-buahan disini adalah semua tumbuhan yang menghasilkan buah. Tidak persis sama dengan pengertian kita tentang buah-buahan. Misalnya kelapa, mete, kemiri, siwalan kita golongkan sebagai tanaman tua, bukan buah-buahan. Demikian pula dengan ketimun, tomat, terong, kita golongkan kepada sayur-sayuran, bukan buah-buahan. Firman Allah SWT dalam Surat Ar-Rahman (55), Ayat 52.
فِيهِمَا مِنْ كُلِّ فَاكِهَةٍ زَوْجَانِ
Artinya : Di dalam kedua surga itu terdapat segala macam buah-buahan yang berpasangan.
                 
               Dalam ayat ini Allah SWT menjelaskan kenikmatan, kebahagiaan yang ada dalam surga, yang akan dinikmati oleh orang-orang yang masuk surge nanti. Disinipun dikatakan bahwa buah-buahan di surga itu nanti ada juga bermacam-macam dan berpasang-pasangan. Dan macam-macam buah-buahan di surga itu nanti jauh lebih baik, lebih enak dari pada yang ada di dunia. Tidak ada bandingannya dan tidak terbayangkan oleh manusia sebelumnya akan kebaikan buah-buahan di surga itu nanti.
                 Selanjutnya adanya berpasang-pasangan, adanya laki-laki dan perempuan atau jantan dan betina ini, lalu menimbulkan perkawinan, persilangan atau penyerbukan antara anggota pasangan satu sama lainnya atau dengan pasangannya, menghasilkan turunan dan perkembangbiakan. Kalau andaikata Allah SWT tidak menciptakan berpasang-pasangan tersebut, tentunya proses perkawinan, perkembangbiakan itu tidak akan berlangsung, sehingga ada kemungkinan sebagian daripadanya sudah ada yang musnah.

BERPASANG-PASANGAN


Firman Allah SWT alam Surat Adz-Dzaariyaat (51), Ayat 49
وَمِنْ كُلِّ شَيْءٍ خَلَقْنَا زَوْجَيْنِ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ
Artinya : Dan segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan supaya kamu mengingat akan kebesaran Allah.
                 Pada dua ayat 9 ayat 47 dan 48) Allah SWT menerangkan tentang penciptaan langit dan bumi, lalu pada ayat 49 diatas dijelaskan bahwa Allah SWT menciptakan segala sesuatu dalam bentuk berpasang-pasangan. Jadi pengertian berpasang-pasangan disini adalah berbentuk umum, tidak khusus mengenai manusia, hewan dan tumbuh-tumbuhan. Segala sesuatu itu diciptakan berpasang-pasangan, seperti langit berpasangan dengan bumi, siang dan malam, atas dan bawah, daratan dan lautan, mati dan hidup, surga dan neraka, celaka dan bahagia, senang dan susah, laki-laki dan perempuan, jantan dan betina, dan sebagainya. Pokoknya semua itu ada pasangannya, dengan mengingatkan dan memperhatikan akan kebesaran dari Allah SWT.
                 Memang kalau kita memperhatikan ciptaan Allah SWT sepanjang yang terlihat di jagad raya ini saja, bagaimana segala sesuatu berpasang-pasangan dan semua dalam keseimbangan, kita merasakan bahwa Tuhan  itu Maha Kuasa, tidak ada satu zat pun yang mampu menciptakan, mengatur dan menjaga itu semua kecuali Dia. Jangankan memperhatikan ‘segala sesuatu” yang dimaksud dengan firman Allah tersebut diatas, memperhatikan dunia tumbuh-tumbuhan sajapun sudah cukup untuk membuat kita mengagumi kekuasaan Allah SWT. Pada bagian lain ari buku ini sudah kita bahas ayat-ayat Al Qur’an yang menyatakan bahwa Allah SWT menciptakan bermacam-macam dan berjenis-jenis tumbuh-tumbuhan. Sangat banyak jenis dan macamnya, belum kita perhatikan semuanya. Setiap jenis dan macam tumbuhan tersebut, berbeda-beda sifatnya. Bentuk bunga jantan dan bunga betina (inflores-sence) tidak sama, metoda persilangan atau perkawinannya juga berbeda satu sama lain. Demikian pula cara perbanyakan dan perkembangbiakannya. Bagaimana bunga betina “memikat” bunga jantan, bagaimana bunga jantan bisa menemukan bunga betina, sementara dia tidak punya sayap, bagaimana biji yang telah matang berusaha menemukan wadah tempat tumbuh guna melanjutkan generasi mereka. Hanya Allah SWT yang dapat mengatur itu semua.

PERKAWINAN PERBANYAKAN TUMBUHAN

                
                 Allah SWT menciptakan makhluk di permukaan bumi ini dalam bentuk berpasang-pasangan, terdiri dari jenis kelamin jantan dan jenis kelamin betina. Yang jelas sekali perbedaan antara kedua jenis kelamin ini adalah pada manusia dan hewan. Ada manusia laki-laki, ada manusia perempuan, ada hewan jantan, dan ada hewan betina. Pada dunia tumbuh-tumbuhan bentuknya sedikit berbeda, yang ada adalah bunga jantan dan bunga betina. Tidak ada tumbuhan jantan dan tumbuhan betina. Ada juga kebiasaan kita memberi nama “jantan” kepada buah-buahan tertentu yang tidak mau berbuah, tapi pengertiannya lain, tak ada hubungannya dengan jenis kelamin. Bunga jantan dan bunga betina pada tumbuh-tumbuhan hanya berada pada satu pohon, bahkan pada satu tandan bunga. Cuma saat atau waktu siap kawin pada bunga jantan dan bunga betina yang ada pada satu tandan bunga, tidak selalu sama, sehingga diperlukan persilangan dengan bunga pada tandan bunga yang lain atau pada bunga dari tumbuhan yang lain.
                 Perbanyakan tumbuhan atau regenerasi, tidak selalu melalui perkawinan antara bunga jantan dan bunga betina, yang kita kenal dengan perbanyakan generatif, tetapi dapat pula melalui system perbanyakan vegetative, bahkan bagi tumbuh-tumbuhan yang sangat sederhana dapat melalui pembelahan sel. Pada tanaman tertentu banyak teknologi perbanyakan vegetatif yang sudah diketahui, mulai dari stek, okulasi, enten, dan lain-lain, sampai pada yang disebut kultur jaringan.
                 Perbanyakan generatif pada tumbuh-tumbuhan disebut dengan berbagai istilah seperti : perkawinan, penyerbukan, persilangan dan pembuahan. Yang dalam prakteknya adalah sel induk betina, dibuahi, diserbuki, dikawini atau disilangi oleh sel jantan yang juga disebut tepung sari. Sel betina tetap menunggu dan sel jantan berterbangan dalam jumlah yang sangat banyak untuk mencari sel betina. Dalam persilangan itu biasanya menghasilkan buah dan buah menghasilkan biji. Setelah masak biji itu beterbangan kemana-mana untuk mencari tempat tumbuh. Ada kemungkinan terjadi persilangan antara dua species tumbuhan yang berbeda, tapi masa dalam family yang sama, sehingga menghasilkan species baru.
                 Walaupun masih sedikit dari jenis dan macam tumbuhan yang ada di muka bumi ini yang telah dipelajari sifat perkawinan dan perbanyakannya, namun ilmu pengetahuan mengenai ini sudah berkembang dengan pesat. Hanya saja ilmu pengetahuan itu dipelajari secara terpisah, sebagai salah satu pengetahuan umum yang tak ada sangkut pautnya dengan ilmu pengetahuan agama. Padahal dasar-dasar semua itu sudah disebutkan dalam Al Qur’an.
Hawalah (Pemindahan Hutang)
. Hawalah: adalah memindahkan hutang dari tanggungan muhiil (yang
memindahkan) kepada tanggungan yang dijamin atasnya.
. Hukum hawalah: boleh.
. Hikmah disyari'atkannya hawalah:
Allah SWT mensyari'atkan hawalah sebagai jaminan harta dan
menunaikan hajat manusia. Terkadang seseorang membutuhkan melepaskan
tanggungannya kepada yang memberi pinjaman, atau menyempurnakan haknya
dari yang telah diberinya pinjaman. Dan terkadang ia perlu memindahkan
hartanya dari satu kota ke kota yang lain, dan memindahkan harta ini bukan
perkara mudah. Bisa jadi karena susah membawanya, atau karena jauhnya
jarak, atau karena perjalanan tidak aman, maka Allah SWT mensyari'atkan
hawalah untuk merealisasikan segala kebutuhan ini.
. Apabila orang yang berhutang memindahkan hutangnya kepada orang yang
kaya, ia harus memindahkan hutang. Dan jika ia memindahkannya kepada
orang yang bangkrut dan ia tidak tahu, niscaya ia kembali menuntut haknya
kepada yang (muhil) memindahkan hutang. Dan jika mengetahui dan ridha
dengan pemindahan hutang atasnya, maka ia tidak boleh kembali baginya. Dan
menunda-nunda pembayaran orang yang kaya adalah haram, karena
mengandung kezaliman.
Dari Abu Hurairah r.a, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda:
.6 '5 jQ,! . , ' Ž; ' ! ' 5 R $%7
 
  I ."R ' d ; L b !
"Menunda-nunda pembayaran hutang dari orang yang kaya adalah zalim. Dan
apabila seseorang dari kalian diminta memindahkan hutang kepada orang yang
kaya, maka hendaklah ia mengikuti." (Muttafaqun 'alaih).1
. Apabila hawalah telah sempurna, hak itu berpindah dari tanggungan muhil
(yang memindahkan hutang) kepada tanggungan muhal 'alaih (yang dipindahkan
hutang atasnya) dan bebaslah tanggungan muhil.

. Keutamaan memaafkan orang yang susah:

Apabila telah sempurna hawalah, kemudian bangkrut yang dipindahkan
atasnya, disunnahkan menundanya atau memaafkannya, dan ialah yang lebih
utama.

Dari Abu Hurairah r.a, dari Nabi SAW, beliau bersabda:

"Ada seorang pedagang yang selalu memberi pinjaman kepada manusia. Maka
apabila ia melihat (peminjam) yang susah, ia berkata kepada para karyawannya,
lewatilah (maafkanlah) ia, semoga Allah SWT memberi maaf kepada kita. Maka
Allah SWT memberi maaf kepadanya." (Muttafaqun 'alaih).1

GADAI

Gadai
. Akad (transaksi) terbagi tiga:
1. Transaksi yang pasti dari kedua belah pihak, seperti jual beli, sewa
menyewa dan semisal keduanya.
2. Transaksi yang boleh dari kedua belah pihak, bagi setiap orang dari
keduanya, membatalkannya, seperti wakalah (perwakilan) dan
semisalnya.
3. Transaksi yang boleh dari salah salah seorang dari keduanya, tidak yang
lain, seperti gadai, boleh dari pihak yang menerima gadai, pasti dari pihak
yang menggadaikan (yang memberi jaminan kepada kreditor), dan semisal
yang demikian itu yang hak padanya untuk satu orang atas yang lain.
. Gadai: yaitu memperkuat hutang dengan benda yang bisa membayarnya
darinya, atau dari harganya, jika tidak bisa membayar dari jaminan peminjam.
. Hikmah disyari'atkan gadai:
Gadai disyari'atkan untuk memelihara harta agar tidak hilang hak pemberi
pinjaman. Apabila telah jatuh tempo, yang memberi jaminan wajib membayar.
Jika ia tidak bisa membayar, maka jika penggadai mengijinkan kepada yang
mendapat jaminan dalam menjualnya, ia menjualnya dan membayar hutang.
Dan jika tidak, penguasanya memaksanya membayarnya atau menjual barang
yang digadaikan. Jika ia tidak melakukan, niscaya penguasa/pemerintah
menjualnya dan membayarkan hutangnya.
1. Firman Allah SWT:

"Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu'amalah tidak secara tunai) sedang kamu
tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang
dipegang (oleh yang berpiutang).." (QS. Al-Baqarah: 283).
2. Dari 'Aisyah r.a:


"Sesungguhnya Nabi SAW membeli makanan dari seorang Yahudi secara
bertempo dan beliau SAW menggadaikan baju perangnya yang terbuat dari besi."
(Muttafaqun 'alaih).1
. Gadai adalah amanah di tangan penerima gadai (kreditor) atau orang yang
diberi amanah, ia tidak bertanggung jawab kecuali ia melakukan tindakan
melewati batas atau melakukan kelalaian.
. Biaya gadai adalah kepada yang menggadaikan, dan sesuatu yang memerlukan
biaya, maka bagi yang menerima gadai boleh mengendarai sesuatu yang bisa
dikendarai dan memerah susu yang bisa diperah susunya sekadar biaya
nafkahnya.
. Yang menggadaikan tidak boleh menjual barang yang digadaikan kecuali
setelah mendapat ijin penerima gadai. Maka jika ia telah menjualnya dan
penerima gadai membolehkannya, jual beli itu sah, dan jika ia tidak
membolehkannya, maka transaksi itu rusak (tidak sah).