Senin, 28 November 2011

JANTAN DAN BETINA


Firman Allah SWT dalam Surat Yaasin (36), ayat 36.

سُبْحَانَ الَّذِي خَلَقَ الْأَزْوَاجَ كُلَّهَا مِمَّا تُنبِتُ الْأَرْضُ وَمِنْ أَنفُسِهِمْ وَمِمَّا لَا يَعْلَمُونَ

Artinya : Maha Suci Tuhan yang telah menciptakan pasangan-pasangan semuanya, baik dari apa yang ditumbuhkan oleh bumi dan dari diri mereka maupun dari apa yang tidak mereka ketahui.
                 Tentang penciptaan segala sesuatu  berpasang-pasangan (firman Allah SWT pada surat Adz-Dzaariyaat ayat yang disebut terdahulu) pada ayat ini Allah SWT menyebutkan secara spesifik yaitu berpasang-pasangan baik dari apa yang ditumbuhkan oleh bumi, dari mereka sendiri dan dari apa yang tidak mereka ketahui. Yang ditumbuhkan oleh bumi tentulah dunia tumbuh-tumbuhan dan pengertian berpasang-pasangan pada tumbuh-tumbuhan adalah jantan dan betina. “Pada diri mereka sendiri” maksudnya tentulah pada diri manusia itu sendiri. Dan berpasang-pasangan pada manusia adalah laki-laki dan perempuan. Sedangkan ‘apa yang tidak mereka ketahui” maksudnya adalah makhluk Tuhan lainnya yang sangat kecil, sangat halus, dan sebagainya yang kita tidak ketahui.
                 Ayat ini juga menginformasikan bahwa banyak sekali lagi makhluk Tuhan yang tidak kita ketahui. Mungkin termasuk diantaranya adalah jasad renik, bakteri, virus, mikroplasma dan mungkin ada lagi yang lebih halus daripada itu. Ayat suci ini berlaku untuk selamanya, jadi sampai kiamat nanti akan tetap saja ada apa yang disebut oleh Tuhan pada Surat Yaasiin ayat 36 diatas, yaitu: “…… apa-apa yang tidak mereka ketahui”. Atau dengan perkataan lain, tidak akan mungkin manusia mengetahui semua makhluk ciptaan Tuhan itu. Firman Allah SWT dalam Surat Ar-Ra’d (13) Ayat 3.
وَهُوَ الَّذِي مَدَّ الأرْضَ وَجَعَلَ فِيهَا رَوَاسِيَ وَأَنْهَارًا وَمِنْ كُلِّ الثَّمَرَاتِ جَعَلَ فِيهَا زَوْجَيْنِ اثْنَيْنِ يُغْشِي اللَّيْلَ النَّهَارَ إِنَّ فِي ذَلِكَ لآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
Artinya : Dan Dia-lah Tuhan yang membentangkan bumi dan menjadikan gunung-gunung dan sungai-sungai padanya. Dan menjadikan padanya semua buah-buahan berpasang-pasangan, Allah menutupkan malam kepada siang. Sesungguhnya pada yang demikian itu terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang memikirkan.
                 Dalam ayat ini antara lain Allah SWT mengatakan: “..... Dan menjadikan padanya segala buah-buahan berpasang-pasangan”. Jadi pada ayat ini Allah SWT khusus mengatakan tentang buah-buahan itu sangat banyak macamnya. Kita memang mengetahui banyak sekali buah-buahan itu macamnya, ada yang sudah dibudidayakan dan ada yang masih liar.
                 Dan setiapnya itu berpasang-pasangan artinya identik dengan manusia dan hewan, yaitu ada jantan dan betina. Tentunya yang dimaksud dengan buah-buahan disini adalah semua tumbuhan yang menghasilkan buah. Tidak persis sama dengan pengertian kita tentang buah-buahan. Misalnya kelapa, mete, kemiri, siwalan kita golongkan sebagai tanaman tua, bukan buah-buahan. Demikian pula dengan ketimun, tomat, terong, kita golongkan kepada sayur-sayuran, bukan buah-buahan. Firman Allah SWT dalam Surat Ar-Rahman (55), Ayat 52.
فِيهِمَا مِنْ كُلِّ فَاكِهَةٍ زَوْجَانِ
Artinya : Di dalam kedua surga itu terdapat segala macam buah-buahan yang berpasangan.
                 
               Dalam ayat ini Allah SWT menjelaskan kenikmatan, kebahagiaan yang ada dalam surga, yang akan dinikmati oleh orang-orang yang masuk surge nanti. Disinipun dikatakan bahwa buah-buahan di surga itu nanti ada juga bermacam-macam dan berpasang-pasangan. Dan macam-macam buah-buahan di surga itu nanti jauh lebih baik, lebih enak dari pada yang ada di dunia. Tidak ada bandingannya dan tidak terbayangkan oleh manusia sebelumnya akan kebaikan buah-buahan di surga itu nanti.
                 Selanjutnya adanya berpasang-pasangan, adanya laki-laki dan perempuan atau jantan dan betina ini, lalu menimbulkan perkawinan, persilangan atau penyerbukan antara anggota pasangan satu sama lainnya atau dengan pasangannya, menghasilkan turunan dan perkembangbiakan. Kalau andaikata Allah SWT tidak menciptakan berpasang-pasangan tersebut, tentunya proses perkawinan, perkembangbiakan itu tidak akan berlangsung, sehingga ada kemungkinan sebagian daripadanya sudah ada yang musnah.

BERPASANG-PASANGAN


Firman Allah SWT alam Surat Adz-Dzaariyaat (51), Ayat 49
وَمِنْ كُلِّ شَيْءٍ خَلَقْنَا زَوْجَيْنِ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ
Artinya : Dan segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan supaya kamu mengingat akan kebesaran Allah.
                 Pada dua ayat 9 ayat 47 dan 48) Allah SWT menerangkan tentang penciptaan langit dan bumi, lalu pada ayat 49 diatas dijelaskan bahwa Allah SWT menciptakan segala sesuatu dalam bentuk berpasang-pasangan. Jadi pengertian berpasang-pasangan disini adalah berbentuk umum, tidak khusus mengenai manusia, hewan dan tumbuh-tumbuhan. Segala sesuatu itu diciptakan berpasang-pasangan, seperti langit berpasangan dengan bumi, siang dan malam, atas dan bawah, daratan dan lautan, mati dan hidup, surga dan neraka, celaka dan bahagia, senang dan susah, laki-laki dan perempuan, jantan dan betina, dan sebagainya. Pokoknya semua itu ada pasangannya, dengan mengingatkan dan memperhatikan akan kebesaran dari Allah SWT.
                 Memang kalau kita memperhatikan ciptaan Allah SWT sepanjang yang terlihat di jagad raya ini saja, bagaimana segala sesuatu berpasang-pasangan dan semua dalam keseimbangan, kita merasakan bahwa Tuhan  itu Maha Kuasa, tidak ada satu zat pun yang mampu menciptakan, mengatur dan menjaga itu semua kecuali Dia. Jangankan memperhatikan ‘segala sesuatu” yang dimaksud dengan firman Allah tersebut diatas, memperhatikan dunia tumbuh-tumbuhan sajapun sudah cukup untuk membuat kita mengagumi kekuasaan Allah SWT. Pada bagian lain ari buku ini sudah kita bahas ayat-ayat Al Qur’an yang menyatakan bahwa Allah SWT menciptakan bermacam-macam dan berjenis-jenis tumbuh-tumbuhan. Sangat banyak jenis dan macamnya, belum kita perhatikan semuanya. Setiap jenis dan macam tumbuhan tersebut, berbeda-beda sifatnya. Bentuk bunga jantan dan bunga betina (inflores-sence) tidak sama, metoda persilangan atau perkawinannya juga berbeda satu sama lain. Demikian pula cara perbanyakan dan perkembangbiakannya. Bagaimana bunga betina “memikat” bunga jantan, bagaimana bunga jantan bisa menemukan bunga betina, sementara dia tidak punya sayap, bagaimana biji yang telah matang berusaha menemukan wadah tempat tumbuh guna melanjutkan generasi mereka. Hanya Allah SWT yang dapat mengatur itu semua.

PERKAWINAN PERBANYAKAN TUMBUHAN

                
                 Allah SWT menciptakan makhluk di permukaan bumi ini dalam bentuk berpasang-pasangan, terdiri dari jenis kelamin jantan dan jenis kelamin betina. Yang jelas sekali perbedaan antara kedua jenis kelamin ini adalah pada manusia dan hewan. Ada manusia laki-laki, ada manusia perempuan, ada hewan jantan, dan ada hewan betina. Pada dunia tumbuh-tumbuhan bentuknya sedikit berbeda, yang ada adalah bunga jantan dan bunga betina. Tidak ada tumbuhan jantan dan tumbuhan betina. Ada juga kebiasaan kita memberi nama “jantan” kepada buah-buahan tertentu yang tidak mau berbuah, tapi pengertiannya lain, tak ada hubungannya dengan jenis kelamin. Bunga jantan dan bunga betina pada tumbuh-tumbuhan hanya berada pada satu pohon, bahkan pada satu tandan bunga. Cuma saat atau waktu siap kawin pada bunga jantan dan bunga betina yang ada pada satu tandan bunga, tidak selalu sama, sehingga diperlukan persilangan dengan bunga pada tandan bunga yang lain atau pada bunga dari tumbuhan yang lain.
                 Perbanyakan tumbuhan atau regenerasi, tidak selalu melalui perkawinan antara bunga jantan dan bunga betina, yang kita kenal dengan perbanyakan generatif, tetapi dapat pula melalui system perbanyakan vegetative, bahkan bagi tumbuh-tumbuhan yang sangat sederhana dapat melalui pembelahan sel. Pada tanaman tertentu banyak teknologi perbanyakan vegetatif yang sudah diketahui, mulai dari stek, okulasi, enten, dan lain-lain, sampai pada yang disebut kultur jaringan.
                 Perbanyakan generatif pada tumbuh-tumbuhan disebut dengan berbagai istilah seperti : perkawinan, penyerbukan, persilangan dan pembuahan. Yang dalam prakteknya adalah sel induk betina, dibuahi, diserbuki, dikawini atau disilangi oleh sel jantan yang juga disebut tepung sari. Sel betina tetap menunggu dan sel jantan berterbangan dalam jumlah yang sangat banyak untuk mencari sel betina. Dalam persilangan itu biasanya menghasilkan buah dan buah menghasilkan biji. Setelah masak biji itu beterbangan kemana-mana untuk mencari tempat tumbuh. Ada kemungkinan terjadi persilangan antara dua species tumbuhan yang berbeda, tapi masa dalam family yang sama, sehingga menghasilkan species baru.
                 Walaupun masih sedikit dari jenis dan macam tumbuhan yang ada di muka bumi ini yang telah dipelajari sifat perkawinan dan perbanyakannya, namun ilmu pengetahuan mengenai ini sudah berkembang dengan pesat. Hanya saja ilmu pengetahuan itu dipelajari secara terpisah, sebagai salah satu pengetahuan umum yang tak ada sangkut pautnya dengan ilmu pengetahuan agama. Padahal dasar-dasar semua itu sudah disebutkan dalam Al Qur’an.
Hawalah (Pemindahan Hutang)
. Hawalah: adalah memindahkan hutang dari tanggungan muhiil (yang
memindahkan) kepada tanggungan yang dijamin atasnya.
. Hukum hawalah: boleh.
. Hikmah disyari'atkannya hawalah:
Allah SWT mensyari'atkan hawalah sebagai jaminan harta dan
menunaikan hajat manusia. Terkadang seseorang membutuhkan melepaskan
tanggungannya kepada yang memberi pinjaman, atau menyempurnakan haknya
dari yang telah diberinya pinjaman. Dan terkadang ia perlu memindahkan
hartanya dari satu kota ke kota yang lain, dan memindahkan harta ini bukan
perkara mudah. Bisa jadi karena susah membawanya, atau karena jauhnya
jarak, atau karena perjalanan tidak aman, maka Allah SWT mensyari'atkan
hawalah untuk merealisasikan segala kebutuhan ini.
. Apabila orang yang berhutang memindahkan hutangnya kepada orang yang
kaya, ia harus memindahkan hutang. Dan jika ia memindahkannya kepada
orang yang bangkrut dan ia tidak tahu, niscaya ia kembali menuntut haknya
kepada yang (muhil) memindahkan hutang. Dan jika mengetahui dan ridha
dengan pemindahan hutang atasnya, maka ia tidak boleh kembali baginya. Dan
menunda-nunda pembayaran orang yang kaya adalah haram, karena
mengandung kezaliman.
Dari Abu Hurairah r.a, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda:
.6 '5 jQ,! . , ' Ž; ' ! ' 5 R $%7
 
  I ."R ' d ; L b !
"Menunda-nunda pembayaran hutang dari orang yang kaya adalah zalim. Dan
apabila seseorang dari kalian diminta memindahkan hutang kepada orang yang
kaya, maka hendaklah ia mengikuti." (Muttafaqun 'alaih).1
. Apabila hawalah telah sempurna, hak itu berpindah dari tanggungan muhil
(yang memindahkan hutang) kepada tanggungan muhal 'alaih (yang dipindahkan
hutang atasnya) dan bebaslah tanggungan muhil.

. Keutamaan memaafkan orang yang susah:

Apabila telah sempurna hawalah, kemudian bangkrut yang dipindahkan
atasnya, disunnahkan menundanya atau memaafkannya, dan ialah yang lebih
utama.

Dari Abu Hurairah r.a, dari Nabi SAW, beliau bersabda:

"Ada seorang pedagang yang selalu memberi pinjaman kepada manusia. Maka
apabila ia melihat (peminjam) yang susah, ia berkata kepada para karyawannya,
lewatilah (maafkanlah) ia, semoga Allah SWT memberi maaf kepada kita. Maka
Allah SWT memberi maaf kepadanya." (Muttafaqun 'alaih).1

GADAI

Gadai
. Akad (transaksi) terbagi tiga:
1. Transaksi yang pasti dari kedua belah pihak, seperti jual beli, sewa
menyewa dan semisal keduanya.
2. Transaksi yang boleh dari kedua belah pihak, bagi setiap orang dari
keduanya, membatalkannya, seperti wakalah (perwakilan) dan
semisalnya.
3. Transaksi yang boleh dari salah salah seorang dari keduanya, tidak yang
lain, seperti gadai, boleh dari pihak yang menerima gadai, pasti dari pihak
yang menggadaikan (yang memberi jaminan kepada kreditor), dan semisal
yang demikian itu yang hak padanya untuk satu orang atas yang lain.
. Gadai: yaitu memperkuat hutang dengan benda yang bisa membayarnya
darinya, atau dari harganya, jika tidak bisa membayar dari jaminan peminjam.
. Hikmah disyari'atkan gadai:
Gadai disyari'atkan untuk memelihara harta agar tidak hilang hak pemberi
pinjaman. Apabila telah jatuh tempo, yang memberi jaminan wajib membayar.
Jika ia tidak bisa membayar, maka jika penggadai mengijinkan kepada yang
mendapat jaminan dalam menjualnya, ia menjualnya dan membayar hutang.
Dan jika tidak, penguasanya memaksanya membayarnya atau menjual barang
yang digadaikan. Jika ia tidak melakukan, niscaya penguasa/pemerintah
menjualnya dan membayarkan hutangnya.
1. Firman Allah SWT:

"Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu'amalah tidak secara tunai) sedang kamu
tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang
dipegang (oleh yang berpiutang).." (QS. Al-Baqarah: 283).
2. Dari 'Aisyah r.a:


"Sesungguhnya Nabi SAW membeli makanan dari seorang Yahudi secara
bertempo dan beliau SAW menggadaikan baju perangnya yang terbuat dari besi."
(Muttafaqun 'alaih).1
. Gadai adalah amanah di tangan penerima gadai (kreditor) atau orang yang
diberi amanah, ia tidak bertanggung jawab kecuali ia melakukan tindakan
melewati batas atau melakukan kelalaian.
. Biaya gadai adalah kepada yang menggadaikan, dan sesuatu yang memerlukan
biaya, maka bagi yang menerima gadai boleh mengendarai sesuatu yang bisa
dikendarai dan memerah susu yang bisa diperah susunya sekadar biaya
nafkahnya.
. Yang menggadaikan tidak boleh menjual barang yang digadaikan kecuali
setelah mendapat ijin penerima gadai. Maka jika ia telah menjualnya dan
penerima gadai membolehkannya, jual beli itu sah, dan jika ia tidak
membolehkannya, maka transaksi itu rusak (tidak sah).

Jumat, 28 Oktober 2011

SALAM

 Salam adalah transaksi atas sesuatu yang disifatkan dalam jaminan yang bertempo dengan harga yang diserahkan (dibayar) di tempat transaksi. Allah SWT membolehkannya sebagai keluasaan kepada kaum muslim dalam memenuhi kebutuhan mereka. Dan dinamakan (salaf), yaitu penjualan yang pembayarannya lebih dahulu dan barangnya diserahkan beberapa waktu kemudian (pesanan, dengan pembayaraan di depan).

Hukum salam: boleh, contohnya, seperti seseorang memberikan seratus riyal kepada penjual, nanti penjual itu menyerahkan lima puluh takar kurma setelah satu tahun.

Dari Ibnu Abbas r.a, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda:
"Barang siapa yang memesan sesuatu, maka hendaklah pada takaran yang jelas (sudah diketahui), timbangan yang jelas, hingga batas waktu yang jelas." (Muttafaqun 'alaih)

Syarat sahnya salam (pesanan):
Disyaratkan baginya beberapa syarat tambahan atas syarat-syarat jual beli untuk menguatkannya, yaitu: mengetahui muslam bih (barang, komoditi yang dipesan), mengetahui harga, menerimanya di tempat transaksi, bahwa barang yang dipesan berada dalam jaminan, ia telah menjelaskan sifat yang menghilangkan ketidak jelasan, menyebutkan masanya dan tempat permulaannya.

Masalah-masalah yang berkaitan dengan jual beli:
1. Tas'ir: yaitu menentukan harga yang terbatas untuk komoditi, selama pemilik tidak dizalimi dan pembeli tidak tercekik.
Diharamkan tas'ir (penentuan harga) apabila mengandung kezaliman kepada manusia, atau memaksa mereka dengan cara yang tidak benar dengan sesuatu yang tidak mereka senangi, atau menghalangi mereka dari sesuatu yang Allah SWT bolehkan untuk mereka. Boleh menentukan harga apabila tidak sempurna kepentingan manusia (orang banyak) kecuali dengannya, seperti pemilik komoditi tidak mau menjualnya kecuali dengan harga lebih, padahal orang banyak sangat membutuhkannya. Maka ditentukan harga dengan nilai standar, tidak berbahaya dan tidak membahayakan orang lain.

2. Ihtikar (monopoli): yaitu membeli komoditi dan menahannya supaya menjadi sedikit di tengah-tengah manusia, lalu harganya menjadi naik.  Ihtikar hukumnya haram, karena mengandung sifat serakah, rakus dan
mencekik manusia, dan barang siapa yang melakukan ihtikar maka ia melakukan kesalahan.

3. Tawarruq: Apabila seseorang membutuhkan uang kontan dan ia tidak menemukan orang yang memberikan pinjaman, maka ia boleh membeli suatu komoditi/barang secara bertempo, kemudian ia menjualnya bukan kepada yang pertama dan mengambil manfaat dengan harganya.

4. Jual beli 'arbuun (uang muka): yaitu menjual suatu komoditi disertai penyerahan uang dari pembeli kepada penjual, bahwa jika ia mengambil komoditi itu, uang itu sudah termasuk harga, dan jika meninggalkannya, maka uang yang diserahkan menjadi milik penjual, yang merupakan uang muka. Jual beli ini hukumnya boleh, apabila dibatasi masa menunggu dengan masa yang sudah ditentukan.

MENIPU

Bahaya menipu:
Menipu hukumnya haram dalam segala sesuatu, bersama setiap orang, di setiap transaksi. Hukumnya haram pada semua mu'amalah, diharamkan pada  semua pekerjaan profesi, diharamkan pada industri, dan diharamkan pada segala akad (transaksi, kontrak), jual beli, dan seliannya, karena mengandung kebohongan dan penipuan, dan menyebabkan pertikaian dan permusuhan. Dari Abu Hurairah r.a, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda : 
"Barang siapa yang membawa senjata atas kami (menyerang kami), maka ia bukan dari golongan kami, dan barang siapa yang menipu kami, maka ia bukan dari golongan kami." (HR. Muslim).
Iqalah: yaitu membatalkan transaksi dan kembalinya kedua orang yang melakukan transaksi dengan sesuatu yang miliknya, boleh dengan yang lebih sedikit atau lebih banyak darinya.
Iqalah, sunnah bagi orang yang menyesal dari penjual dan pembeli, yaitu sunnah bagi/pada hak orang yang membatalkan, boleh pada hak yang meminta pembatalan. Dan disyari'atkan apabila menyesal salah seorang yang melakukan jual beli, atau hilang kebutuhannya dengan komoditi, atau tidak mampu atas harga itu, dan semisal yang demikian itu.
Iqalah termasuk perbuatan baik seorang muslim kepada saudaranya apabila ia membutuhkannya, Nabi SAW mendorong padanya dengan sabdanya:
"Barang siapa yang memaafkan kepada seorang muslim niscaya Allah SWT memaafkan kesalahannya di hari kiamat." (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah)

KHIYAR

Khiyar (memilih), Hikmah disyari'atkan khiyar:
Khiyar dalam jual beli termasuk dari keindahan Islam. Karena terkadang terjadi jual beli secara mendadak tanpa berpikir dan merenungkan harga dan manfaat barang yang dibeli. Karena alasan itulah, Islam memberikan kesempatan untuk mempertimbangkan yang dinamakan khiyar, keduanya bisa memilih di sela-selanya yang sesuai salah satu dari keduanya berupa meneruskan jual beli atau membatalkannya. Dari Hakim bin Hizam r.a ia berkata: 'Rasulullah SAW bersabda:
"Dua orang yang melakukan jual beli mempunyai hak memilih selama keduanya belum berpisah, 'atau beliau bersabda: 'sampai keduanya berpisah. Maka jika keduanya benar dan menjelaskan, niscaya diberi berkah untuk keduanya dalam transaksi keduanya, dan jika keduanya menyembunyikan dan berdusta, niscaya
dihapus berkah jual beli keduanya." (Muttafaqun 'alaih).

Pembagian-pembagian khiyar:
Khiyar terdiri dari beberapa bagian, di antaranya adalah:
1. Khiyar majelis: dan ia ada pada jual beli, berdamai, sewa-menyewa, dan selainnya dari penukaran yang tujuannya adalah harta. Ia adalah hak dua orang yang melakukan jual beli secara bersamaan. Dan waktunya
adalah dari saat transaksi sampai berpisah dengan badan. Jika keduanya menggugurkannya, gugurlah ia. Jika salah satu dari keduanya menggugurkannya, niscaya tersisa khiyar yang lain. Maka apabila keduanya berpisah, terjadilah jual beli. Dan haram berpisah dari majelis karena takut ia mengundurkan diri.

2. Khiyar syarat: yaitu dua orang yang melakukan jual beli atau salah satunya mensyaratkan khiyar hingga masa yang sudah diketahui, maka sah syarat itu, sekalipun lama. Masanya dari saat transaksi hingga berakhirnya masa yang disyaratkan. Dan apabila berlalu masa khiyar dan yang mensyaratkan tidak membatalkan penjualan, niscaya tetaplah jual beli. Dan jika keduanya memutuskan khiyar saat masa itu, niscaya batalah, karena hak untuk keduanya.

3. Khiyar perbedaan penjual dan pembeli: seperti jikalau keduanya berbeda pada kadar harga, atau benda yang dijual, atau sifatnya, dan tidak ada saksi, maka ucapan adalah ucapan penjual disertai sumpahnya,
dan pemberi diberi pilihan antara menerima atau membatalkan.

4. Khiyar 'aib: yaitu sesuatu yang mengurangi nilai yang dijual. Apabila (seseorang) membeli suatu komoditi dan ia menemukan cacat padanya, maka boleh memilih (khiyar), bisa jadi ia mengembalikannya dan
mengambil harganya, atau menahannya dan mengambil tambalan cacat itu. Maka dinilai komoditi yang tanpa cacat, kemudian dinilai yang cacat dan ia mengambil perbedaan di antara keduanya. Dan jika keduanya
berbeda pendapat di sisi siapa terjadinya cacat itu seperti pincang (bagi binatang), dan rusaknya makanan, maka ucapan (yang diterima adalah) ucapan penjual diserta sumpahnya, atau keduanya saling
mengembalikan.

5. Khiyar ghubn (penipuan, kecurangan): yaitu pembeli atau penjual melakukan penipuan/kecurangan pada komoditi, kecurangan yang keluar dari kebiasaan atau 'uruf. Hukumnya adalah haram. Apabila seseorang
merasa dicurangi, maka ia mempunyai hak khiyar di antara menahan dan membatalkan, seperti orang yang tertipu dengan orang yang menghadap rombongan (yang mau memasuki pasar), atau tambahan orang yang
meninggikan harga (najisy) yang tidak ingin membeli, atau ia tidak mengetahui nilai dan tidak pandai menawar dalam jual beli, maka ia mempunyai hak khiyar.
6. Khiyar tadlis (penyamaran): yaitu penjual menampakkan (memperlihatkan, memajang) suatu komoditi dengan penampilan yang disenangi padanya, padahal ia kosong darinya. seperti membiarkan laban (susu) di tetek (kambing, sapi, unta) saat menjual supaya pembeli mengira banyak susunya, dan semisal yang demikian itu. Perbuatan ini hukumnya haram. Maka apabila hal itu terjadi, maka ia (pembeli) memiliki hak khiyar di antara menahan atau membatalkan. Apabila ia telah memerah susunya, kemudian mengembalikan nya, ia mengembalikan bersamanya satu sha' kurma sebagai gantian susu.

7. Khiyar mengabarkan harga apabila nyata perbedaan kenyataan (realita), atau kurang dari yang dia kabarkan, maka pembeli memiliki hak khiyar di antara menahan dan mengambil (harga) perbedaan atau
membatalkan. Sebagaimana jikalau ia membeli pulpen dengan harga seratus (100). Lalu datanglah kepadanya seseorang dan berkata, 'Juallah kepadaku dengan harga pokoknya.' Ia berkata, 'Harga pokoknya (modalnya) adalah seratus lima puluh (150).' Lalu ia menjual kepadanya. Kemudian jelas kebohongan penjual, maka pembeli mempunyai hak khiyar. Dan tetapi khiyar ini pada tauliyah (pemberian hak wali), syarikah (perusahaan bersama), murabahah, muwadha'ah. Dan dalam semua itu, pembeli dan penjual harus mengetahui modal harta.

8. Apabila telah nampak bahwa pembeli itu susah atau curang, maka pembeli mempunyak hak membatalkan jika ia menghendaki untuk memelihara hartanya.

JUAL BELI TIPUAN DAN JUDI

Hukum jual beli yang mengandung penipuan dan judi:

Penipuan dan judi termasuk transaksi berbahaya serta menghancurkan sendi-sendi perekonomian, penyebab kebangkrutan perusahan besar, menyebabkan kayanya suatu kaum tanpa bersusah payah, dan kefakiran yang
lain dengan cara yang batil. Maka ia adalah perbuatan haram, permusuhan, dan kebencian. Semua ini termasuk pekerjaan syetan. Firman Allah SWT:
إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ
"Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara kamu pada minuman keras dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)." (QS. Al-Ma`idah: 91).

Jual beli gharar (penipuan) menyeret kepada dua kerusakan besar:
1. Memakan harta manusia dengan cara batil, salah satunya boleh jadi berhutang tanpa keuntungan, atau beruntung tanpa berhutang, karena ia adalah gadaian dan judi.
2. Permusuhan dan kebencian di antara dua pihak yang bertransaksi, akan menimbulkan dendam dan pertengkaran.

MUHAQALAH DAN MUZABANAH

Hukum Muhaqalah:
Yaitu menjual biji yang sudah keras dalam bijinya dengan biji dari  jenisnya, hukumnya tidak boleh, karena jual beli ini menggabungkan di antara dua hal yang ditakutkan: ketidak jelasan pada ukuran dan baiknya, dan riba karena tidak jelas kesamaannya.

Hukum Muzabanah:
Yaitu menjual buah di pohon kurma dengan korma kering dengan takaran.
Hukumnya tidak boleh seperti muhaqalah.
Tidak boleh menjual korma dengan ruthab di atas pohon kurma karena mengandung penipuan dan riba. Namun dibolehkan pada jual beli 'araya karena kebutuhan, yaitu diperkirakan ruthab di atas pohon korma, kemudian memberikan nilainya dari tamar (kurma kering) yang sudah lama, dengan syarat tidak lebih dari lima wasaq disertai serah terima di tempat transaksi.

Tidak boleh menjual anggota tubuh atau satu bagian tubuh manusia sebelum mati atau sesudahnya. Jika orang yang terpaksa tidak memperolehnya kecuali dengan harga, boleh membayar karena terpaksa dan haram atas yang mengambil. Jika ia menghibahkannya kepada yang sangat membutuhkan dan diberikan imbalan sebelum mati, maka tidak mengapa mengambilnya.

Tidak boleh menjual darah untuk pengobatan dan tidak boleh pula untuk yang lainnya. Jika ia membutuhkannya untuk pengobatan dan tidak memperolehnya kecuali dengan gantian (harga), maka boleh baginya mengambilnya dengan harga dan haram mengambil harga itu atas yang memberikannya.

Gharar (penipuan): yaitu sesuatu yang manusia tidak mengetahuinya, samar atasnya batinnya (dalamnya) berupa tidak ada, atau tidak diketahui, atau dilemahkan darinya atau tidak mampu atasnya.

JUAL BELI KARTU KREDIT

Hukum jual beli kredit:
Jual beli kredit adalah gambaran dari penjualan nasi`ah. Hukumnya boleh. Jual beli nasi`ah ditempokan untuk satu tempo, dan jual beli kredit ditempokan untuk beberapa waktu.

Boleh bertambah pada harta komoditi karena bertempo atau kredit, seperti penjualan satu komoditi yang nilainya seratus (100) secara kontan, dengan harta seratus dua puluh (120) secara bertempo untuk satu masa atau beberapa waktu yang ditentukan, dengan syarat tambahan itu tidak berlebihan atau mengambil
kesempatan orang-orang yang membutuhkan.

Penjualan secara bertempo atau kredit menjadi sunnah apabila ditujukan membantu pembeli, lalu ia tidak menambah pada harga karena bertempo. Dengan hal itu penjual mendapat pahala atas kebaikannya. Dan menjadi boleh apabila ditujukan untuk mendapat keuntungan, lalu ia menambah dalam harga karena bertempo, dan mengarahkan kepada kredit yang dimaklumi untuk waktu-waktu yang sudah diketahui.

Penjual tidak boleh mengambil tambahan (bunga) hutang kepada pembeli karena keterlambatan pembayaran kredit, karena hal itu termasuk riba yang diharamkan. Akan tetapi ia mempunyai hak terhadap barang yang dijual sampai semua hutang itu dibayar oleh pembeli.

Apabila seseorang menjual tanah yang terdapat pohon korma atau pepohonan lainnya. Jika pohon korma itu sudah dilakukan pembuahan, dan pepohonan telah nampak buahnya, maka ia untuk penjual kecuali apabila pembeli mensyaratkannya untuknya. Dan jika pohon korma belum dilakukan pembuahan dan pepohonan itu belum nampak buahnya, maka ia untuk pembeli.

Tidak sah menjual buah dari pohon korma atau pepohonan lainnya sampai nampak baiknya. Dan tidak sah menjual hasil pertanian sebelum kuat/keras bijinya. Apabila seseorang menjual buah-buahan sebelum nyata baiknya bersama pohonnya, atau menjual hasil pertanian hijau bersama tanahnya, niscaya hal itu boleh, atau menjual buah dengan syarat memotongnya pada saat itu (saat dilaksanakan transaksi), niscaya boleh.

Apabila seseorang membeli buah dan membiarkannya hingga panen atau dipetik tanpa menunda dan tanpa melalaikan. Kemudian datang bencana dari langit seperti angin, dingin, dan semisal keduanya, lalu memusnahkannya, maka pembeli berhak mengambil harga dari penjual. Dan jika dihancurkan/dirusak oleh manusia, pembeli berhak memilih di  antara membatalkan atau meneruskan, dan menuntut ganti kepada yang
merusaknya.

MENGAMBIL HADIAH DARI PUSAT PERDAGANGAN

Hukum mengambil hadiah dari pusat-pusat perdagangan:
Hadiah-hadiah yang diberikan dari pusat-pusat perdagangan bagi orang yang membeli komoditi mereka yang ditawarkan hukumnya haram. Ia termasuk judi, karena di dalamnya mengandung bujukan (rayuan) kepada manusia untuk membeli dari mereka, bukan dari selain mereka, membeli sesuatu yang tidak dibutuhkan, atau yang diharamkan karena mengharapkan hadiah, dan merugikan para pedagang yang lain. Dan hadiah yang diambilnya dari mereka adalah haram, karena keadaannya berasal dari judi yang diharamkan secara
syara'. Firman Allah SWT: 
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأنْصَابُ وَالأزْلامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk ) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan" (QS. Al-Maidah: 90).

Hukum menjual majalah-majalah dan koran-koran porno:
Majalah-majalah dan korang-koran yang berisi pemikiran sesat seperti untuk memerangi Agama Islam dan pemeluknya, majalah-majalah dan korangkoran porno yang mengajak kepada tindakan amoral, cabul dan kefasikan, video dan kaset-kaset yang berisi nyanyian dan suara-suara musik, yang nampak di dalamnya gambar-gambar wanita yang membuka aurat sambil menyanyi dan berlenggang-lenggok, segala yang berisi ucapan yang rendah, candaan yang keji, dan mengajak kepada kehinaan, maka semua itu haram menjual dan
membelinya, mendengarnya, menontonnya, memperdagangkannya, dan harta yang bersumber darinya baik menjual, atau membeli, atau menyewakan, semuanya adalah harta yang haram, yang tidak halal bagi pemiliknya.

Hukum asuransi konvensional:
Asuransi konvensional adalah traksaksi yang di dalamnya mengharuskan muammin (pemberi jaminan, perusahan asuransi) membayar kepada peserta asuransi sebagai pengganti materi yang disepakati atasnya saat terjadi musibah atau kerugian sebagai imbalan pembayaran yang diberikan peserta asuransi. Ia termasuk yang diharamkan karena mengandung penipuan dan ketidak jelasan. Ia termasuk judi dan memakan harta manusia dengan cara batil, sama saja atas jiwa atau harta benda, atau alat-alat, atau yang lainnya.

Tidak boleh menjual juice kepada orang yang akan menjadikannya minuman keras, dan tidak boleh menjual senjata di masa kacau, dan tidak boleh menjual yang hidup dengan yang mati.

Setiap penjualan yang digantungkan atas syarat yang tidak menghalalkan yang haram dan tidak pula mengharamkan yang halal, maka jual beli itu dibolehkan, seperti penjual mensyaratkan tinggal di rumah selama satu bulan, atau pembeli mensyaratkan membawa kayu bakar dan mematahkannya, dan semisal yang
demikian itu.


JUAL BELI YANG DIHARAMKAN


Gambaran-gambaran jual beli yang diharamkan:
Islam membolehkan segala sesuatu yang membawa kebaikan, berkah, dan manfaat yang dibolehkan, dan mengharamkan sebagian jual beli dan golongan, karena pada sebagiannya terdapat jahalah (ketidak-tahuan) dan penipuan, atau merusak pasar, atau menyesakkan dada, atau kepalsuan dan kebohongan, atau
bahaya terhadap badan, akal dan semisalnya yang menyebabkan sifat dendam, pertikaian, pertengkaran, dan bahaya. Maka diharamkan jual beli tersebut dan hukumnya tidak sah, di antaranya adalah:
1. Jual beli mulamasah (sentuhan): seperti penjual berkata kepada pembeli, umpamanya: pakaian apapun yang kamu sentuh, maka ia untukmu dengan harga sepuluh. Ini adalah jual beli yang rusak karena adanya ketidak tahuan dan penipuan.
2. Jual beli munabadzah (lemparan): seperti pembeli berkata kepada penjual: pakaian manapun yang engkau  lempar kepadaku, maka ia untukku dengan harga sekian. Ini adalah jual beli yang rusak (tidak sah), karena adanya ketidaktahuan dan penipuan.
3. Jual beli hashah (lemparan batu): seperti penjual berkata, 'Lemparkanlah batu ini, maka benda apapun yang kejatuhan batu itu, maka ia untukmu dengan harga sekian. Ini termasuk jual beli yang rusak karena adanya ketidak tahuan dan penipuan.
4. Jual beli najsy: yaitu menaikan harga komoditi (yang dilakukan) oleh orang yang tidak ingin membelinya. Ini adalah jual beli yang diharamkan, karena mengandung godaan kepada para pembeli yang lain dan penipuan
kepada mereka.
5. Penjualan oleh orang kota kepada orang desa: yaitu simsar (perantara, broker), yang menjual komoditi lebih mahal daripada harga saat itu. Jual beli ini tidak sah, karena mengandung mudharat dan penekanan
terhadap manusia, akan tetapi bila penduduk desa yang datang kepadanya dan meminta darinya agar menjual atau membeli untuknya maka tidak apa-apa.
6. Menjual komoditi sebelum menerimanya hukumnya tidak boleh, karena membawa kepada permusuhan dan perbatalan secara khusus apabila ia (penjual) melihat bahwa yang membeli akan mendapat
keuntungan padanya.
7. Jual beli 'inah: yaitu menjual suatu komoditi secara bertempo, kemudian ia (penjual) membelinya lagi darinya (pembeli) dengan harga yang lebih murah secara kontan. Maka tergabunglah di dalamnya dua jual beli
dalam satu transaksi. Jual beli ini haram dan batil, karena ia adalah sarana menuju riba. Jika ia membelinya setelah menerima harganya, atau setelah berubah sifatnya, atau dari selain pembelinya, hukumnya boleh.
8. Penjualan seseorang atas penjualan saudaranya: seperti seseorang membeli suatu komoditi dengan harga sepuluh, dan sebelum selesai pembelian, datanglah orang lain seraya berkata, 'Aku menjual kepadamu
barang yang sama dengan harga sembilan atau lebih murah dari harga yang engkau beli darinya,' dan sama juga pembelian, seperti seseorang berkata kepada orang yang menjual suatu komoditi dengan harga
sepuluh (10), 'Aku membelinya darimu dengan harga lima belas (15),' agar orang pertama pergi dan menyerahkannya untuknya. Jual beli ini haram, karena mengandung mudharat kepada kaum muslimin dan
mengobarkan kemarahan kepada yang lain.
9. Jual beli setelah panggilan (azan)yang kedua pada shalat Jum'at, hukumnya haram dan tidak sah, demikian pula semua transaksi.
10. Setiap yang haram, seperti arak, babi, patung, atau sarana kepada yang haram, seperti alat-alat musik, maka menjual dan membelinya hukumnya haram.

Dan termasuk jual beli yang diharamkan: jual beli hablul-habalah, jual beli
malaqiih, yaitu sesuatu yang ada di perut induknya (ibunya), jual beli madhamiin, yaitu sesuatu yang ada di sulbi yang jantan, dhirab unta dan 'asab pejantan.
Dan diharamkan jual beli anjing, kucing, uang hasil pelacuran, hadiah untuk dukun, jual beli yang tidak diketahui, jual beli yang mengandung penipuan, jual beli yang tidak mampu menyerahkannya seperti burung yang terbang di udara, jual beli buah sebelum nyata baiknya, dan semisal yang demikian itu.

Apabila membeli secara bersama-sama (komunal) di antara dia dan orang lain,  niscaya sah pada bagiannya, dan bagi pembeli boleh memilih jika ia tidak mengetahui keadaan.

JUAL BELI

Islam adalah agama yang sempurna, datang dengan mengatur hubungan antara Sang Khaliq (Allah SWT) dan makhluk, dalam ibadah untuk membersihkan jiwa dan mensucikan hati. Dan (Islam) datang dengan mengatur
 persaudara di dalam rasa damai, adil dan kasih sayang. . Aqad (transaksi) terbagi tiga:

1. Aqad pertukaran secara murni, seperti jual beli, sewa-menyewa, dan syarikat (perseroan) dan semisalnya.
2. Aqad pemberian secara murni, seperti hibah (pemberian), sedekah, pinjaman, jaminan, dan semisalnya.
3. Aqad pemberian dan pertukaran secara bersama-sama, seperti qardh (hutang), maka ia termasuk pemberian karena ia dalam makna sedekah, dan pertukaran di mana ia dikembalikan dengan semisalnya.

Bai' (jual-beli): yaitu pertukaran harta dengan harta untuk dimiliki.
Seorang muslim bekerja dalam bidang apapun jenis usahanya adalah untuk menegakkan perintah Allah SWT dalam pekerjaan itu, dan untuk mendapatkan ridha Rabb SWT dengan menjunjung perintah-perintah-Nya dan menghidupkan sunnah Rasul SAW dalam amal ibadah tersebut, dan melaksanakan sebab-sebab
yang diperintahkan dengannya. Kemudian Allah SWT memberikan rizqi yang baik kepadanya dan memberi taufik kepadanya untuk menggunakannya dalam penyaluran yang baik.

Hikmah disyareatkannya jual beli:
Manakala uang, komoditi, dan harta benda tersebar di antara manusia seluruhnya, dan kebutuhan manusia bergantung dengan apa yang ada di tangan temannya, dan ia tidak memberikannya tanpa ada imbalan/ pertukaran. Dan dibolehkannya jual beli, dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari untuk mencapai tujuan hidupnya. Dan jika tidak demikian, niscaya manusia akan saling merampas, mencuri, melakukan tipu daya, dan saling membunuh.

Karena alasan inilah, Allah SWT menghalalkan jual beli untuk merealisasikan kemashlahatan dan memadamkan kejahatan tersebut. Jual beli itu hukumnya boleh dengan ijma' (konsensus) semua ulama. Firman Allah SWT:
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
"Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…" (QS. Al-
Baqarah: 275).

. Syarat sah jual-beli:
1. Sama-sama ridha baik penjual maupun pembeli, kecuali orang yang dipaksa dengan kebenaran.
2. Bahwa boleh melakukan transaksi, yaitu dengan syarat keduanya orang yang merdeka, mukallaf, lagi cerdas.
3. Yang dijual adalah yang boleh diambil manfaatnya secara mutlak (absolut). Maka tidak boleh menjual yang tidak ada manfaatnya, seperti nyamuk dan jangkerik. Dan tidak boleh pula yang manfaatnya diharamkan seperti arak dan babi. Dan tidak boleh pula sesuatu yang mengandung manfaat yang tidak dibolehkan kecuali saat terpaksa, seperti anjing dan bangkai kecuali belalang dan ikan.
4. Bahwa yang dijual adalah milik sang penjual, atau diijinkan baginya menjualnya saat transaksi.
5. Bahwa yang dijual sudah diketahui bagi kedua belah pihak yang melakukan transaksi dengan melihat atau dengan sifat.
6. Bahwa harganya sudah diketahui.
7. Bahwa yang dijual itu sesuatu yang bisa diserahkan, maka tidak boleh menjual ikan yang ada di laut, atau burung yang ada di udara, dan semisal keduanya, karena adanya unsur penipuan. Dan syarat-syarat ini
untuk menampik kedzaliman, penipuan, dan riba dari kedua belah pihak.

. Terjadi transaksi jual beli dengan salah satu dari dua sifat:

1. Ucapan: seperti penjual berkata, 'Aku menjual kepadamu.' Atau 'Aku memilikkannya kepadamu,' atau semisal keduanya. Dan pembeli berkata, 'Aku membeli' atau 'aku menerima' dan semisal keduanya yang sudah dikenal masyarakat secara umum.
2. Perbuatan: yaitu pemberian, seperti ia (seseorang) berkata, 'Berikanlah kepadaku daging seharga sepuluh ribu rupiah', lalu ia memberikannya tanpa ucapan dan semisal yang demikian itu yang sudah berlaku umum,
apabila terjadi saling senang (dengan transaksi itu).

Keutamaan wara' dalam mumalah:
Wajib kepada setiap muslim dalam jual belinya, makan dan minumnya, dan semua muamalahnya agar berada di atas sunnah (sesuai aturan agama), lalu ia mengambil yang halal, jelas halalnya dan melakukan transaksi
dengannya. Dan menjauhi yang diharamkan secara jelas dan tidak melakukan muamalah dengannya. Adapun yang syubhat, maka seharusnya meninggalkannya karena menjaga agama dan kehormatannya, agar dia tidak
terjerumus dalam yang haram. Dari An-Nu'man bin Basyir r.a, ia berkata: 'Aku mendengar Rasulullah SAW
bersabda:
"Sesungguhnya yang halal itu jelas dan sesungguhnya yang haram itu jelas, dan di antara keduanya ada perkara-perkara syubhat yang tidak diketahui oleh kebanyakan manusia. Maka barang siapa yang meninggalkan yang syubhat berarti ia telah membebaskan agama dan kehormatannya. Dan barang siapa yang
terjerumus dalam yang syubhat berarti ia terjerumus pada yang haram, seperti penggembala yang menggembala di sekitar daerah terlarang, hampir-hampir ia merumput padanya. Ketahuilah, sesungguhnya bagi setiap raja ada daerah terlarang dan sesungguhnya daerah terlarang Allah SWT adalah segala yang
diharamkan-Nya. Ketahuilah, sesungguhnya di dalam tubuh ada segumpal darah, apabila ia baik niscaya baiklah semua tubuh dan apabila rusak niscaya rusaklah semua tubuh, ketahuilah, ia adalah hati." (Muttafaqun 'alaih).1

Harta-harta yang syubhat seharusnya dipergunakan di tempat yang paling jauh  dari manfaat. Maka yang paling dekat adalah yang masuk ke dalam perut, kemudian yang mengikuti penampilan lahiriyah, berupa pakaian. Kemudian yang mendatang dari tunggangan seperti kuda dan mobil dan semisalnya.

Keutamaan usaha yang halal:
1. Firman Allah SWT: 

فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلاةُ فَانْتَشِرُوا فِي الأرْضِ وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ اللَّهِ وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
"Apabila telah menunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan
carilah karunia Allah dan ingatlah Allah sebanyak-banyaknya supaya kamu
beruntung." (QS. Al-Jumu'ah: 10).

2. Dari Al-Miqdam r.a, dari Nabi SAW, Beliau bersabda:
 'Tidaklah seseorang menyantap makanan selama-lamanya yang lebih baik dari pada ia memakan dari hasil pekerjaan tangannya. Dan sesungguhnya Nabi Daud a.s makan dari hasil pekerjaan tangannya.' (HR. Bukhari).2

Para sahabat Nabi SAW melakukan jual beli dan perdagangan, akan tetapi apabila datang suatu kebenaran dari hak-hak Allah SWT, perdagangan dan jual beli tidak melalaikan mereka dari zikir kepada Allah SWT, sehingga mereka menunaikannya kepada Allah SWT.

Usaha itu berbeda dengan berbedanya manusia, dan yang paling utama bagi seseorang adalah yang sesuai kondisinya, berupa pertanian, perindustrian, atau perdagangan, dengan syarat-syaratnya yang syar'i.
Manusia harus berusaha mencari rizqi yang halal untuk memberi makan dan nafkah kepada keluarganya dan fi sabilillah SWT, dan untuk menahan diri untuk tidak meminta-minta kepada orang lain. Dan sebaik-baik usaha adalah pekerjaan seseorang dengan tangannya dan setiap jual beli yang baik.
Dari Abu Hurairah r.a, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda:
"Demi Dzat yang diriku berada di tangan-Nya, sungguh salah seorang darimu mengambil talinya, lalu mencari kayu bakar (dan membawanya) di atas punggungnya, lebih baik baginya dari pada mendatangi seseorang, lalu meminta kepadanya, baik ia memberinya atau tidak." (Muttafaqun 'alaih).

Keutamaan toleransi (bermurah hati) dalam jual beli:
Seharusnya manusia bersifat toleransi lagi mudah, sehingga ia mendapat
rahmat Allah SWT. Dari Jabir bin Abdullah r.a, bahwasanya Rasulullah SAW
bersabda:
"Semoga Allah SWT memberi rahmat kepada seseorang yang toleransi (bermurah hati), apabila menjual, membeli, dan apabila membayar." (HR. Bukhari).

Bahaya banyak bersumpah dalam jual beli:
Bersumpah dalam jual beli ada kalanya menjadikan laris komoditi (barang dagangan), akan tetapi menghapuskan keberkahan. Dan Nabi SAW telah melarang darinya dengan sabdanya:
"Jauhilah banyak bersumpah dalam jual beli, sesungguhnya ia menjadikan laris, kemudian menghapus (keberkahan)." (HR. Muslim).

Kejujuran dalam jual beli merupakan penyebab keberkahan, dan bohong penyebab hilangnya berkah.

Selasa, 20 September 2011

PLASMA NUTFAH TUMBUH TUMBUHAN




Salah satu makhluk ciptaan Allah yang sangat banyak macam dan ragam nya adalah tumbuh-tumbuhan mencakup ke aneka ragaman yang maha luas mulai dari tumbuhan lumut sangat sederhana sampai pohon besar yang tumbuh di tengah hutan ada jenis tumbuhan yang hidup pada habitat air asin ada yang hidup di air tawar ada yang toleran terhadap kekeringan dengan pergolongan lain ada yang dinamakan tumbuhan tropis dan ada pula tumbuhan sub tropis.
Mahluk yang bernama manusia dan hewan memerlukan tumbuh-tumbuhan untuk kelangsungan hidupnya oksigen atau zat asam yang diperlukan untuk bernapas oleh manusia dan hewan secara kontiniu di produksi oleh tumbuh-tumbuhan ada diantara tumbuhan yang dijadikan bahan makanan ada yang untuk bangunan untuk peralatan untuk bahan obat-obatan bahan racun dan wangi-wangian dan sebagainya sebagian dari tumbuhan yang sangat berguna untuk manusia dibudidayakan sehingga dinamakan tanaman. 

KEANEKA RAGAMAN TIMBUHAN 

Firman Allah dalam surat Thaaha (20) : 53

الَّذِي جَعَلَ لَكُمُ الأرْضَ مَهْدًا وَسَلَكَ لَكُمْ فِيهَا سُبُلا وَأَنْزَلَ مِنَ السَّمَاءِ مَاءً فَأَخْرَجْنَا بِهِ أَزْوَاجًا مِنْ نَبَاتٍ شَتَّى

Yang telah menjadikan bagimu bumi sebagai hamparan dan Yang telah menjadikan bagimu di bumi itu jalan-jalan, dan menurunkan dari langit air hujan. Maka Kami tumbuhkan dengan air hujan itu berjenis-jenis dari tumbuh-tumbuhan yang bermacam-macam.
Selanjutnya pada ayat 54 Allah berfirman :

كُلُوا وَارْعَوْا أَنْعَامَكُمْ إِنَّ فِي ذَلِكَ لآيَاتٍ لأولِي النُّهَى

Makanlah dan gembalakanlah binatang-binatangmu. Sesungguhnya pada yang demikian itu, terdapat tanda-tanda kekuasaan Allah bagi orang-orang yang berakal.
Allah menumbuhkan berjenis-jenis dan bermacam-macam tumbuhan dimuka bumi ini sebelum zaman rasulullah Muhammad saw.
Allah menjelaskan bahwa sebagian dari tumbuh-tumbuhan yang berjenis jenis dan bermacam macam  itu dapat dimakan manusia, sebagian lagi dapat dijadikan makanan ternak, yang nantinya juga menjadi makanan manusia. Jadi ayat ini menjelaskan kaitan antara air, tumbuh-tumbuhan, manusia dan hewan.
Allah menyuruh kita memikirkan itu semua, mempelajarinya selaku orang-orang berakal, pergunakanlah akal itu.

Pertumbuhan dari berbafai jenis tumbuhan yang bermacam-macam itu berkaitan dengan adanya air sebagaimana yang dijelaskan dalam ayat 53 surat Thaaha.

الَّذِي جَعَلَ لَكُمُ الأرْضَ مَهْدًا وَسَلَكَ لَكُمْ فِيهَا سُبُلا وَأَنْزَلَ مِنَ السَّمَاءِ مَاءً فَأَخْرَجْنَا بِهِ أَزْوَاجًا مِنْ نَبَاتٍ شَتَّى

Artinya: Yang telah menjadikan bagimu bumi sebagai hamparan dan Yang telah menjadikan bagimu di bumi itu jalan-jalan, dan menurunkan dari langit air hujan. Maka Kami tumbuhkan dengan air hujan itu berjenis-jenis dari tumbuh-tumbuhan yang bermacam-macam.

Keterangan bahwa tumbuh-tumbuhan menunjukan bahwa ada perbedaan jenis dan perbedaan macam artinya dunia tumbuhan itu terdiri dari berbagai jenis dan setiap jenis itu terdiri pula dari berbagaimacam perbedaan sifat

Hal ini merupakan dasar dari ilmuklasifikasi, sistematika tumbuhan. Berdasarkan ilmu pengetahuan manusia telah berhasil mengelompokkan pengolongan-penggolongan dunia tumbuhan.
Akan tetapi semua tumbuhan ciptaan Allah di muka bumi ini hanya sebagaian kecil saja baru  diselidiki.
Berapa jumlah anggota dari satu famili atau species tertentu, kebanyakan masih dalam perkiraan, belum diketahui seluruhnya.

Memang kalau kita pergunakan akal, otak kita atau pikiran kita untuk mempelajari dan menganalisa dunia tumbuh-tumbuhan tesebut. Kita akan menyadari bagaimana besarnya kekuasaan Allah swt.
Sebagaimana firman Allah dalam surat Asy-Syu’araa (26) : 7

أَوَلَمْ يَرَوْا إِلَى الأرْضِ كَمْ أَنْبَتْنَا فِيهَا مِنْ كُلِّ زَوْجٍ كَرِيمٍ

Artinya : Apakah mereka tidak memperhatikan bumi, berapakah banyaknya, kami tumbuhkan dibumi itu bermacam-macam tumbuh-tumbuhan yang baik ?.

TUMBUH TUMBUHAN YANG BAIK

Firman Allah dalam surat Al-Luqman (31) :10

خَلَقَ السَّمَاوَاتِ بِغَيْرِ عَمَدٍ تَرَوْنَهَا وَأَلْقَى فِي الأرْضِ رَوَاسِيَ أَنْ تَمِيدَ بِكُمْ وَبَثَّ فِيهَا مِنْ كُلِّ دَابَّةٍ وَأَنْزَلْنَا مِنَ السَّمَاءِ مَاءً فَأَنْبَتْنَا فِيهَا مِنْ كُلِّ زَوْجٍ كَرِيمٍ

Dia menciptakan langit tanpa tiang yang kamu melihatnya dan Dia meletakkan gunung-gunung (di permukaan) bumi supaya bumi itu tidak menggoyangkan kamu; dan memperkembang biakkan padanya segala macam jenis binatang. Dan Kami turunkan air hujan dari langit, lalu Kami tumbuhkan padanya segala macam tumbuh-tumbuhan yang baik.

Dengan ayat diatas Allah SWT mengingatkan kekuasaanNya bahwa dialah yang menurunkan hujan dari langit dan menumbuhkan bermacam-macam tumbuhan yang baik dan bermanfaat untuk kehidupan manusia dan makhluk lainnya dimuka bumi ini tumbuh-tumbuhan itu adalah merupakan rezeki anugrah dari Allah SWT untuk manusia hewan dan makhluk lainnya.

Dengan daya akal dan pikiran yang juga merupakan anugrah dari Allah SWT kepada manusia sebagian dari pada jenis dan macam tumbuh-tumbuhan yang banyak itu sudah dipelajari dan diungkapkan rahasia dan sifat-sifatnya terutama memberikan manfaat langsung dari manusia.

Secara umum manfaat yang vital dan sangat penting dari tumbuh-tumbuhan semua jenis adalah sebagai produsen oksigen yang diperlukan untuk bernapas oleh semua makhluk hidup di alam fana ini tumbuh-tumbuhan melakukan proses fotosintesis pada waktu siang hari dari proses itu tumbuhan mengisap CO2 dari udara dan melepaskan O2 ke udara zat asam yang diproduksi pada kanopi tumbuhan menyatu dengan udara dan disebarkan langsung kesegenap penjuru angkasa atmosfir bumi.

Selanjutnya kelompok-kelompok tertentu dari tumbuhan yang sudah berstatus tanaman menghasilkan produk-produk tertentu yang bermanfaat bagi manusia sebagai contoh tanaman yang menghasilkan bahan makanan ada yang digolongkan sebagai tanaman serelia kacang-kacangan ubi-ubian buah-buahan sayuran ilmu tanaman yang menyangkut dengan itu merupakan cabang ilmu engetahuan sendiri-sendiri
Pada sekolah-sekolah dan perguruan tinggi pertanian ilmu tanaman itu biasanya dalam garis besarnya dikelompokkan atas nama muda tanaman tua dan hortikultura hortikultura dipisahkan tersendiri karena sifatnya yang khas yaitu diperlukan dalam keadaan segar terdiri dari buah-buahan sayur-sayuran dan bunga-bungaan mafaat tumbuhan untuk hewan/binatang hantyalh terbatas untuk bahan makanan saja sedangkan manfaat tumbuhan untuk manusia banyak lagi yang seperti untuk bahan bangunan untuk berbagai peralatan untuk bahan obat-obatan bahan farfum untuk penyedap pengawet untuk racun dan masih banyak lagi.

TUMBUH TUMBUHAN YANG INDAH
Firman Allah swt dalam surat Al-Hajj (22):5 yaitu

وَتَرَى الأرْضَ هَامِدَةً فَإِذَا أَنْزَلْنَا عَلَيْهَا الْمَاءَ اهْتَزَّتْ وَرَبَتْ وَأَنْبَتَتْ مِنْ كُلِّ زَوْجٍ بَهِيجٍ

Artinya : Dan kamu lihat bumi ini kering, kemudian apabila telah Kami turunkan air di atasnya, hiduplah bumi itu dan suburlah dan menumbuhkan berbagai macam tumbuh-tumbuhan yang indah.

Secara sfesifik disini dijelaskan bahwa salah satu manfaat dari tumbuhan itu adalah keindahan. Memang kalau kita hayati dan renungkan, tumbuhan yang membentang dengan warna hijaunya itu adalah sesuatu yang indah bahkan sangat indah. Apa lagi bagi manusia yang tinggal di gurun yang tandus dll.

Sehubungan dengan tumbuh-tumbuhan yang indah ini, juga dapat kita baca pada firman Allah swt dalam surat Qaaf (50):7 yaitu

وَالأرْضَ مَدَدْنَاهَا وَأَلْقَيْنَا فِيهَا رَوَاسِيَ وَأَنْبَتْنَا فِيهَا مِنْ كُلِّ زَوْجٍ بَهِيجٍ

Artinya: Dan Kami hamparkan bumi itu dan Kami letakkan padanya gunung-gunung yang kokoh dan Kami tumbuhkan padanya segala macam tanaman yang indah dipandang mata, Selain keindahan gobal dunia tumbuhan-tumbuhan seperti tersebut diatas, secara khusus adal golongan tumbuhan yang yang dinamakan tumbuhan hias atau tumbuhan bunga.
Dalam ilmu pertanian tumbuhan hias ini digolongkan kepada hortikultura, bersama dengan buah-buahan dan sayur-sayuran.
Sudah cukup banyak ilmu dan teknologi yang menyangkut dengan tumbuhan dan tanaman hias ini yang semakin lama selalu semakin berkembang. Hanya para ilmuwan kurang menyadari bahwa informasi dasar tentang ini telah disebutkan dalam Alqur’an 14 abad yang lampau.

Sekarang tanaman hias itu sudah dimanfaatkan oleh manusia untuk mempersolek pekarangan, ruanggan tamu dll. Sebagiannya dapat menghilangkan stres, menimbulkan aspirasi dan sebagainya.
Tanaman hias-bunga adalah makanan yang sangat berharga bagi rohani manusia. Kadang-kadang kita dapat menikmati pemandangan yang indah dati tumbuhan hias yang tumbuh liar dia alam, secara gratis tanpa membayar dan tanpa hura memeliharanya.

MENSYUKURI NIKMAT
Allah yang telah menumbuhkan berjenis jenis dan bermacam-macam tumbuh-tumbuhan dimuka bumi ini untuk keperluan manusia dan makhluk lainnya. Ini adalah merupakan suatu rahmat Allah yang tidak ternilai harganya untuk manusia dan hewan. Sudah sepantasnyalah kita bersyukur ke[ada Allah swt, atas nikmanya yang luar biasa besarnya tersebut. Selaku umat yang beragama terutama beragama islam, apa lagi beragama islam, kita harus pandai bersyukur. Karena Allah swt membenci orang – orang yang tidak bersyukur. Sebagaimana firman Allah dalam surat Al-Hajj (22):38 yaitu

إِنَّ اللَّهَ لا يُحِبُّ كُلَّ خَوَّانٍ كَفُورٍ

Artinya : Sesungguhnya Allah tidak menyukai tiap-tiap orang yang berkhianat lagi mengingkari nikmat.

Kalau kepada menusia kita suka berterima kasih walaupun atas jasa atau bantuannya yang tak seberapa nilainya apalagi kepada Allah swt yang nikmatnya sungguh sangat besar. Kalau kita biasanya dengan mudah atau menuruti yang disukai oleh orang yang berjasa kepada kita dan tidak mengerjakan apa yang tidak disukainya, tentunya akan lebih-lebih lagi kepada Allah swt. Kalau kita mensyukuri nikmat yang telah diberikan Allah swt kepada kita, Allah berjanji akan menambah nikmat itu sebagaimana firman Allah swt dalam surat Ibrahim ((14):7 yaitu

وَإِذْ تَأَذَّنَ رَبُّكُمْ لَئِنْ شَكَرْتُمْ لأزِيدَنَّكُمْ وَلَئِنْ كَفَرْتُمْ إِنَّ عَذَابِي لَشَدِيدٌ
Artinya : Dan (ingatlah juga), tatkala Tuhanmu memaklumkan: "Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah (nikmat) kepadamu, dan jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), maka sesungguhnya azab-Ku sangat pedih".

Jadi pada hakikatnya mensyukuri nikmat Allah swt itu manfaatnya adalah untuk kita sendiri bukan untuk Allah. Salah satu cara untuk mewujutkan rasa syukur kita kepada Allah swt atas nikmat yang di berikan berupa tumbuh-tumbuhan adalah memelihara anugrahnya  yang amat berharga itu dengan berusaha memelihara kekayaan tumbuh tumbuhan tersebut dan mempelajarinya maka akan ada menfaatnya yang lebih besar untuk kita karena kita telah menunjukan rasa syukur kepada Allah swtdengan cara yang bena.r Hendaknya dasar-dasar pemikiran inilah yang dijadikan alasan bagi program pelestarian plasma nutfah tumbuh-tumbuhan apakah dalam betuk kebun induk , kebun koleksi, gerplasm centre, col stroge dsb.

MENUNGGU AZAB YANG PEDIH
Mudah-mudahan berbagai musibah yang kita alami dalam pertanian selama ini masih sebatas ujian dari Allah swt kapada kita semua belum sampai kepada siksaan yang pedih . Semoga cobaan tersebut dapat menginsyafkan kita, menyadarkan kita akan kekeliruan yang kita perbuat, Tumbuh-tumbuhan yang telah ditumbuhkan Allah swt dimuka bumi ini adalah merupakan nikmat, anugrah untuk kita  manusia. Seharusnya kita memelihara nikmat yang di berikan Allah swt tersebut dengan memolesnya, memanjakannya, meningkatkan mutunya dan sebagainya seperti yang telah dilakukan pada beberapa jenis tanaman komersil (padi, jagung, kedelai, kelapa sawit, kakao dsb). Itu merupakan perwujudan bahwa kita menghargai mensyukuri nikmat pemberian Allah swt. Akan tetapi sayangnya tidak sedikit pula dari jenis tumbuhan pemberian Allah swt tersebut yang ditelantarkan, tidak diindahkan , bahkan dimusnahkan dengan sengaja atau tidak.

Sudah berapa luas hutan yang di babat dan dimusnahkan?.
Mungkin lebuh dari separoh yang aslinya atau bahkan lebih lagi. Pemusnahan hutan ini justru dimulai oleh negara – negara yang sekarang ini tergolong maju .  Mereka lebih dahulu membabat hutannya. Menggantinya dengan hutan gedung, daerah industri dan sebagainya.

 Hutan yang masih ada adalah hutan tropis yang berada pada derah-daerah yang belum maju atau negara miskin seperti indonesia. Berapa banyak plasma nutfah tumbuhan yang telah habis musnah karena pembabatan hutan, pengalihan fungsi hutan dan kebakaran hutan. Kebakaran hutan dan pengalihan fungsi hutan tidak saja merusak plasma nutfah tumbuhan akan tetapi juga merusak margasatwa yang hidup didalamnya.